Halaman

Tampilkan postingan dengan label Pengantar Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Akuntansi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 April 2015

Pengertian Reksadana

Pengertian reksa dana menurut Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan portofolio efek, dan manajer investasi? Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (lihat ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 23, dan angka 24 UUPM).

Sedangkan, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 11 UUPM).

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan, reksa dana biasanya juga akan melibatkan kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya (Pasal 1 angka 8 UUPM).

Sejarah Reksadana

Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.

Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).

Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.

SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.

Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.

Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar

Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) [1], yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun

Jumat, 14 Maret 2014

Pengertian PSAK / Apa itu PSAK ?


  •           Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu. “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi”

  •        Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.


        Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh informasi tentang kondisi ekonomi.

        Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.

        Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.

  • Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi. 

  • Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporan keuangan.  Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak. 

Daftar Pustaka :

  1. http://www.organisasi.org/1970/01/arti-singkatan-psak-kepanjangan-dari-psak-kamus-akronim-bahasa-indonesia.html
  2. http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/02/pernyataan-standar-akuntansi-keuangan.html
  3. http://jurnalakuntansikeuangan.com/istilah-definisi-akuntansi-psak/

Kamis, 13 Maret 2014

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. 

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) tahun 1984. Standar Akuntansi di Indonesia merupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti:
  1. IAS (International Accounting Standards)
  2. IFRS ( International Financial Reporting Standards)
  3. GAAP (Generally Accepted Accounting Principles)
  4. ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik)
  5. PSAK syariah dan juga SAP ( Standar Akuntansi Pemerintahan)

Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda.

Ada empat macam SAK yang dijalankan di Indonesia saat ini, antara lain ;
  1. PSAK- IFRS
  2. SAK ETAP
  3. PSAK Syariah
  4. SAP
PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.

Berikut ini penjelasan dari macam-macam SAK tersebut :

1. PSAK-IFRS

PSAK-IFRS diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.


Cttn : PSAK-IFRS di wajibkan untuk perusahaan Go public (  perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal)

2.  SAK-ETAP

SAK ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.

ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang diakui SAK ETAP.

SAK ETAP terdiri dari 30 Bab dan daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK ini.


3.  PSAK Syariah

PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.

PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari :
  1. Kerangka Konseptual
  2. Penyajian Laporan Keuangan Syariah
  3. Akuntansi Murabahah
  4. Musyarakah
  5. Mudharabah
  6. Salam
  7. Istishna

4.  SAP

SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :
  1.  Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
  2. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
  3. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
  4. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
  5. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
  6. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
  7. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
  8. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
  9. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
  10. Finalisasi Standar

Jadi SAP disusun hanya untuk instalasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi, parisipaso dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.


Jumat, 28 Februari 2014

Perbedaan antara penjualan dan pendapatan, serta penghasilan

 
  • Perbedaan antara penjualan dan pendapatan.
Salah satu perbedaan penjualan dan pendapatan didalam perlakuan ilmu akuntansi terletak pada pengunaanya sebagai pengakuan atas terjualnya barang dan jasa.  

Pada umumnya penjualan hanya digunakan perusahaan dagang serta manufaktur untuk mencatat transaksi atas penjualan produk berupa barang saja. Padahal, selain mencatat penjualan barang dagang, makna penjualan itu sendiri juga dapat diartikan dalam kegiatan penjualan berupa produk jasa.

Sedangkan pendapatan, digunakan pada perusahaan jasa karena pendapatan digunakan hanya untuk mencatat penjualan dalam bentuk produk jasa saja, atau penjualan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan dalam laporan Laba Rugi-nya.
 


  • Manakah makna yang lebih luas penjualan ataukah pendapatan ?

jawabanya adalah penjualan Kata penjualan dapat diartikan sebagai penjulan kotor barang dagang maupun Jasa. sedangkan Pendapatan berasal dari kata revenue  atau sesuatu yang kita peroleh atau dapatkan dari kelebihan suatu yang kita keluarkan. Misalnya kita menjual barang, maka kelebihan harga penjualan dengan hpp barang tersebut akan menjadi pendapatan bagi kita. Dalam kasus lain menerima sebuah bunga dari pinjaman yang kita berikan, kita juga mencatatnya sebagai sebuah pendapatan karena kita sebelumnya sudah mengeluarkan kas untuk memberikan pinjaman terebut. 

Bahasa gampangnya : dalam penjualan kita belum bisa mengakuinya sebagai pendapatan sebelum dikurangi biaya terkait dalam transaksi penjualan, sedangkan pendapatan sudah pasti diakui sebagai bagian dari hasil penjualan barang maupun jasa.
  


 ============================================================


  • Perbedaan pendapatan dan penghasilan.
Pendapatan berasal dari kata revenue  atau sesuatu yang kita peroleh atau kita dapatkan dari kelebihan suatu yang kita keluarkan. Sedangkan untuk Laba berasal dari kata income atau yang berarti pemasukkan atau penghasilan. Laba merupakan keseluruhan pendapatan dikurangi biaya-biaya operasional lainnya
Dan untuk pendapatan, kita belum bisa mendapat/mengakui laba (penghasilan) karena belum dikurangi biaya-biaya operasional lainnya. Sedangkan untuk laba (penghasilan), itu sudah pasti merupakan bagian pendapatan bagi kita.


 

Refrensi Lain :

Dalam PSAK 23 (Rev 2009) disebutkan: “Pendapatan adalah penghasilan yang timbul selama dalam aktivitas normal perusahaan”. Pendapatan dikenal dengan bermacam-macam sebutan yang berbeda seperti: penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen dan royalti.

Perbedaan antara Biaya (cost) dan Beban (expense)


Tahukah anda perbedaan biaya dan beban ?  Biaya (cost) dan beban (expense) adalah dua hal yang berbeda karakteristiknya, untuk lebih memahami ini mari kita simak analisa penjelasan berikut menurut pakarnya  :

  • Biaya ;
Mulyadi (2000 : 8-10), Mengemukan bahwa definisi biaya dibagi atas dua yaitu biaya dalam arti sempit dan biaya dalam arti luas. Dalam arti luas biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi dan kemungkinan akan terjadi (belum terjadi) untuk tujuan tertentu. Sedangkan pengertian biaya dalam arti sempit adalah sebagai pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva.

Dari definisi biaya tersebut terdapat empat unsur pokok yaitu :
1. Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi
2. Diukur dalam satuan uang
3. Yang telah terjadi atau secara potensial akan terjadi
4. Pengorbanan tersebut untuk tujuan tertentu.

  • Beban ; 
menurut Standar Akutansi Keuangan (1999 : 12), Beban (expence) adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntasi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban mengakibatkan penurunan ekiutas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanaman modal. kesimpulannya, beban merupakan pengorbanan yang telah terjadi.

Letak di Laporan Keuangan :
  • Biaya, di neraca (Belum terpakai, biaya-biaya yang dianggap akan memberi manfaat dimasa yang akan datang, berupa aktiva) Misal : Sewa Dibayar Dimuka
  • Beban, di laporan laba-rugi (Pengeluaran/Biaya yang telah terpakai dan tidak dapat memberikan manfaat lagi dimasa yang akan datang) Misal : Beban Sewa

Periode Akuntansi :
  • Biaya periodenya lebih dari satu tahun, merupakan pengeluaran modal (capital expenditure)  
  • Beban periodenya kurang dari satu tahun, merupakan pengeluaran pendapatan (revenue expenditure) 

Jumlah Rupiah Yang Dikeluarkan :
  • Biaya, Jumlah rupiah yang dikeluarkan dalam jumlah yang besar.
  • Beban, Jumlah rupiah yang dikeluarkan relatif kecil.

Disimpulkan ;

Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi dan kemungkinan akan terjadi, sedangkan beban penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntasi yang telah terjadi.


Daftar Pustaka

  1. Mulyadi, 2000, Akuntansi Biaya Edisi 5, Aditya Media, Yogyakarta.
  2. Ikatan Akuntan Indonesia, 1999, Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Jakarta.
  3. Shvoong, 10 oktober 2010, Defenisi Biaya Menurut Para Ahli, http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/public-speaking/2061447-defenisi-biaya-menurut-para-ahli/ , diakses pada 15 Desember 2013.