Halaman

Jumat, 21 Maret 2014

Landasan Teori dan Pendekatan Akuntansi Keperilakuan


Hidayati (2002) menjelaskan bahwa sebagai bagian dari ilmu keperilakuan (behavior science), teori-teori akuntansi keperilakuan dikembangkan dari riset empiris atas perilaku manusia dalam organisasi. Dengan demikian, peranan riset dalam pengembangan ilmu itu sendiri tidak diragukan lagi.

Dari Pendekatan Normatif ke Deskriptif

Pada awal perkembangannya, desain riset dalam bidang akuntansi manajemen masih sangat sederhana, yaitu hanya memfokuskan pada masalah-masalah perhitungan harga pokok produk. Seiring dengan perkembangan teknologi produksi, permasalahan riset diperluas dengan diangkatnya topic mengenai penyusunan anggaran, akuntansi pertanggungjawaban, dan masalah harga transfer. Meskipun demikian, berbagai riset tersebut masih bersifat normatif.

Pada tahun 1952 C. Argyris menerbitkan risetnya pada tahun 1952, desain riset akuntansi manajemen mengalami perkembangan yang signifikan dengan dimulainya usaha untuk menghubungkan desain system pengendalian manajemen suatu organisasi dengan perilaku manusia. Sejak saat itu, desain riset lebih bersifat deskriptif dan diharapkan lebih bisa menggambarkan kondisi nyata yang dihadapi oleh para pelaku organisasi.

Dari Pendekatan Universal ke Pendekatan Kontijensi

Riset keperilakuan pada awalnya dirancang dengan pendekatan universal (universalistic approach), seperti riset Argyris (1952), Hopwood (1972), dan Otley (1978). Tetapi, karena pendekatan ini memiliki banyak kelemahan, maka segera muncul pendekatan lain yang selanjutnya mendapat perhatian besar dalam bidang riset, yaitu pendekatan kontinjensi (contingency approach).
Berbagai riset yang menggunakan pendekatan kontinjensi dilakukan dengan tujuan mengidentifikasi berbagai variabel kontinjensi yang mempengaruhi perancangan dan penggunaan sistem pengendalian manajemen. Secara ringkas, berbagai variabel kontinjensi yang mempengaruhi desain system pengendalian manajemen tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Ketidakpastian (uncertainty) seperti tugas, rutinitas, repetisi, dan faktor-faktor eksternal lainnya.
  2. Teknologi dan saling ketergantungan (technology and interdependence) seperti proses produksi, produk masal, dan lainnya.
  3. Industri, perusahaan, dan unit variabel seperti kendala masuk ke dalam industri, rasio konsentrasi, dan ukuran perusahaan.
  4. Strategi kompetitif (competitive strategy) seperti penggunaan biaya rendah atau keunikan.
  5. Faktor-faktor yang dapat diamati (observability factor) seperti desentralisasi, sentralisasi, budaya organisasi dan lainnya


Chenhall dan Morris meneliti tentang hubungan antara variabel kontinjensi ketidakpastian lingkungan dan ketergantungan organisasi terhadap hubungan antara struktur organisasi dan persepsi atas manfaat sistem akuntansi. 

Pengertian Laporan Audit dan Macam-macam Pendapat Audit


Pembuatan laporan auditor adalah langkah terakhir dan paling penting dari keseluruhan proses audit. Secara umum laporan auditor dapat didefinisikan sebagai laporan yang menyatakan pendapat auditor yang independen mengenai kelayakan atau ketepatan pernyataan klien bahwa laporan keuangannya disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntan yang berlaku umum, yang diterapkan secara konsisten dengan tahun sebelumnya. Dalam menyiapkan dan menerbitkan sebuah laporan audit, auditor harus berpedoman pada empat standar pelaporan yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Terpenting, harus dilihat standar yang terakhir karena standar ini mensyaratkan suatu pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan atau pernyataan bahwa pendapat tidak dapat diberikan disertai dengan alasan-alasannya. Standar ini mensyaratkan adanya pernyataan auditor secara jelas mengenai sifat pemeriksaan yang telah dilakukan dan sampai dimana auditor membatasi tanggungjawabnya. Pendapat auditor tersebut disajikan dalam suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit bentuk baku.
Menyadari fungsi utama laporan audit sebagai media komunikasi antara manajemen dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan, maka dibutuhkan adanya keseragaman pelaporan untuk menghindari kerancuan. Oleh karena itu standar profesional telah merumuskan dan merinci berbagai jenis laporan audit yang harus disertakan pada laporan keuangan.

Terdapat beberapa jenis pendapat akuntan yang diberikannya berkenaan dengan suatu pemeriksaan umum, yaitu :
  1. Pendapat wajar tanpa pengecualian WTP (unqualified opinion).
  2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan WTPDP (unqualified opinion with explanatory language).
  3. Pendapat wajar dengan pengecualian WDP (qualified opinion).
  4. Pendapat tidak wajar TW (adverse opinion).
  5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion).


1). Laporan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)

Istilah unqualified disini bukan berarti tidak memenuhi syarat atau tidak qualified. Arti unqualified disini adalah tanpa kualifikasi (qualification) atau tanpa reserve atau tanpa keberatan-keberatan. Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan. Laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum Prinsip akuntansi berlaku umum digunakan untuk menyusun laporan keuangan
  • Perubahan penerapan prinsip akuntansi berlaku umum dari periode ke periode telah cukup dijelaskan
  • Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum


2). Laporan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language).

Laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien namun ditambah dengan hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan.

3). Laporan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)

Pendapat ini hanya diberikan jika secara keseluruhan laporan keuangan yang disajikan oleh klien adalah wajar, tetapi ada beberapa unsur yang dikecualikan, yang pengecualiannya tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Terdapat beberapa kondisi yang membuat auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian, yaitu :
  • Lingkup audit dibatasi oleh klien
  • Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien dan auditor
  • Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum
  • Prinsip akuntansi berlaku umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapakan secara konsisten


4). Laporan pendapat tidak wajar (adverse opinion)

Pendapat tidak wajar diberikan jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan saldo laba dan arus kas perusahaan klien. Auditor memeberikan pendapat tidak wajar jika tidak terdapat pembatasan bukti audit. Pendapat tidak wajar merupakan kebalikan pendapat wajar dengan pengecualian. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten dalam jumlah cukup untuk mendukung pendapatnya.

5). Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)
Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan auditor jika ia tidak berhasil menyakinkan dirinya bahwa keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan jika antara lain, terdapat banyak pembatasan lingkup audit, hubungan yang tidak independen antara auditor dan klien. Masing-masing kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk dapat menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan secara keseluruhan.


Pengertian Audit dan Jenis-jenis Audit


Ada beberapa pengertian audit yang diberikan oleh beberapa ahli di bidang akuntansi, antara lain:

Menurut Alvin A.Arens dan James K.Loebbecke :

“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent independent person”.

Menurut Mulyadi :

“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.

Secara umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Dalam melaksanakan audit faktor-faktor berikut harus diperhatikan:


  1. Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut
  2. Penetapan entitas ekonomi dan periode waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor
  3. Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit
  4. Kemampuan auditor memahami kriteria yang digunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.



Audit pada umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu : audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.

1) Audit laporan keuangan (financial statement audit). Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.

2) Audit kepatuhan (compliance audit). Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.

3) Audit operasional (operational audit). Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.

Tujuan audit operasional adalah untuk :
Menilai kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen
Mengidentifikasikan peluang dan
Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya audit operasional adalah manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.

Pustaka :

Alvin A. Arens and James K. Loebbecke, (1997), Auditing An Integrated Approach, International Edition, Seventh Edition, New Jersey : Prentice-Hill Inc, hal 2
Mulyadi, (1990), Pemeriksaan Akuntan, Edisi 3, Yogyakarta : Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN

Tujuan Umum Audit atas Laporan Keuangan


Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kewajaran laporan keuangan diukur berdasarkan asersi terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan, yang disebut dengan asersi manajemen.

Asersi manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori :

1) Keberadaan atau kejadian (existency or occurence). Asersi ini merupakan pernyataan manajemen aktiva, kewajiban, dan ekuitas yang tercantum dalam neraca benar-benar ada pada tanggal neraca serta apakah pendapatan dan beban yang tercantum dalam laporan rugi laba benar-benar terjadi selama periode akuntansi.

2) Kelengkapan (completeness). Kelengkapan berarti semua transaksi dan akun-akun yang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan telah dicatat. Asersi kelengkapan berlawanan dengan asersi keberadaan. Jika asersi keberadaan tidak benar maka akun akan dinyatakan terlalu tinggi, sementara jika asersi kelengkapan tidak benar, maka akun akan dinyatakan terlalu rendah. Asersi kelengkapan berkaitan dengan kemungkinan hilangnya hal-hal yang harus dicantumkan dalam laporan keuangan, sedangkan asersi keberadaan berkaitan dengan penyebutan angka yang seharusnya tidak dimasukkan.

3) Hak dan kewajiban (rights and obligations). Auditor harus memastikan apakah aktiva memang menjadi hak klien dan apakah kewajiban merupakan hutang klien pada tanggal tertentu.

4) Penilaian atau alokasi (valluation or allocation). Asersi ini menyangkut apakah aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, atau beban telah dicantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah yang tepat.

5) Penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure). Asersi ini menyangkut masalah apakah komponen-komponen laporan keuangan telah diklasifikasikan, diuraikan, dan diungkapkan secara tepat. Pengungkapan berhubungan dengan apakah informasi dalam laporan keuangan, termasuk catatan yang terkait, telah menjelaskan secara gamblang hal-hal yang dapat mempengaruhi penggunaannya.

Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kewajaran laporan keuangan diukur berdasarkan asersi terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan, yang disebut dengan asersi manajemen.



Pengertian Sistem Pengendalian Intern (SPI)

Sistem Pengendalian Intern merupakan istilah yang telah umum dan banyak digunakan berbagai kepentingan. Istilah Pengendalian intern diambil dari terjemahan istilah “Internal Control” meskipun demikian penulis menterjemahkan sebagai pengawasan intern, untuk istilah tersebut hal ini tidaklah menjadi masalah karena tidak mengurangi pengertian Sistem Pengendalian Intern secara umum.

Sebagaimana diketahui bahwa definisi Pengendalian Intern yang dikemukakan commite on Auditing Procedur American Institute of Carified Public Accountant (ICPA) adalah sebagai beirkut :

Pengendalian intern mencakup rencana organisasi dan semua metode serta tindakan yang telah digunakan dalam perusahaan untuk mengamankan aktivanya, mengecek kecermatan dan keandalan dari data akuntansinya, memajukan efisiensi operasi, dan mendorong ketaatan pada kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan pimpinan (James 1997:155).

Kemudian D. Hartanto memberikan penjelasan tentang Pengendalian Intern dengan membedakan kedalam arti yang sempit dan dalam arti luas secara lengkap disebutkan :

Dalam arti sempit : Pengendalian Intern disamakan dengan “Internal Check” yang merupakan prosedur-prosedur mekanisme untuk memeriksa ketelitian dari data-data administrasi, seperti mencocokkan penjumlahan Horizontal dengan penjumlahan Vertikal.

Dalam arti luas: Pengendalian Intern dapat disamakan dengan “Manajemen Control”, yaitu suatu sistem yang meliputi semua cara-cara yang digunakan oleh pimpinan perusahaan untuk mengawasi/mengendalikan perusahaan. Dalam pengertian Pengendalian Intern meliputi : Struktur Organisasi, formulir-formulir dan prosedur pembukuan dan laporan (Administrasi), budget dan standart pemeriksaan intern dan sebagainya. (Hartanto, 1997 : 51).

Sedangkan Zaki Baridwan juga dapat mengartikan Pengendalian Intern sebagai berikut :
Pengendalian Intern meliputi rencana organisasi dan metode serta kebijaksanaan yang terkoordinir dalam suatu perusahaan untuk mengamankan harta kekayaan, menguji ketepatan dan sampai berapa jauh data akuntansi dapat dipercayai, menggalakkan efisiensi usaha dan dapat mendorong ditaatinya kebijaksanaan pimpinan yang telah digaris bawahi. (Zaki, 1998: 97)

Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Pengendalian Intern di definisikan sebagai berikut:
“Sistem Pengendalian Intern meliputi organisasi serta semua metode dan ketentuan yang terkoordinasi yang dianut dalam suatu perusahaan untuk melindungi harta miliknya, mencek kecermatan dan keandalan data akuntansi, meningkatkan efisiensi usaha, dan mendorong di taatinya kebijakan manajemen yang telah digariskan.”

Pengendalian Intern sebagai Manajemen Control (Arti Luas). Selanjutnya apabila unsur-unsur yang terdapat pada Sistem Pengendalian Intern yang telah sesuai dengan definisi di kelompokkan dua sub sistem, maka kedua sub sistem tersebut terdiri dari sub sistem “Pengendalian Administrasi (Administrative Control) dan “Pengendalian Akuntansi” (Accounting Control). Pembagian dalam sub sistem ini secara langsung dan lengkap dalam buku Norma Pemeriksaan Akuntansi, jadi dalam arti yang luas, Sistem Pengendalian Intern mencakup pengendalian yang dibedakan atas pengendalian Intern yang bersifat accounting dan administrasi. (Ikatan Akuntansi Indonesia, 1998 : 23).

Dari definisi yang diungkapkan di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa, Sistem Pengendalian Intern merupakan suatu “Sistem” yang terdiri dari berbagai macam unsur dengan tujuan untuk melindungi harta benda, meneliti ketetapan dan seberapa jauh dapat dipercayai data akuntansi, mendorong efisien operasi dan menunjang dipatuhinya kebijaksanaan Pimpinan.

Tujuan Pengendalian Intern

Pengendalian Intern yang diciptakan dalam suatu perusahaan harus mempunyai beberapa tujuan. Sesuai dengan definisi yang dikemukakan AICPA tersebut diatas, maka dapatlah dirumuskan tujuan dari Pengendalian Intern yaitu :
  1.  Menjaga keamanan harta milik perusahaan.
  2. Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi.
  3. Memajukan efisiensi operasi perusahaan.
  4. Membantu menjaga kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan lebih dahulu untuk dipatuhi. (Zaki, 1999:14).


Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, maka perlu adanya syarat-syarat tertentu untuk mencapainya, yaitu unsur-unsur yang mendukungnya, dan untuk ini pembahasannya akan dikemukakan sub tersendiri.

Unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern

Dalam buku Akuntansi Keuangan (Zaki, 1999; 15) bahwa penerapan unsur-unsur sistem pengendalian intern dalam suatu perusahaan tertentu harus mempertimangkan biaya dan manfaatnya. Suatu Sistem Pengendalian Intern yang baik haruslah bersifat cepat, murah dan aman, sehingga perusahaan dapat menjalankan operasinya dengan lancar, terjamin keamanannya dan biaya pengawasan yang dibutuhkan relatif tidak mahal.
Prinsip-prinsip umum Sistem Pengendalian Intern hanya berlaku sebagai pedoman, bukan merupakan suatu keharusan yang ditetapkan secara baku. Meskipun demikian, AICPA mengemukakan bahwa suatu Sistem Pengendalian Intern yang memuaskan akan bergantung sekurang-kurangnya empat unsur Pengendalian Intern adalah sebagai berikut :

  •  Suatu struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tepat.
  • Suatu sistem wewenang dan prosedur pembukuan yang baik berguna untuk melakukan pengawasan akuntansi yang cukup terhadap harta milik, hutang-hutang, pendapatan-pendapatan dan biaya-biaya.
  • Praktek-praktek yang sehat haruslah dijalankan didalam melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi setiap bagian dalam organisasi.
  • Suatu tingkat kecakapan pegawai yang sesuai dengan tanggung jawab.
Unsur-unsur tersebut diatas adalah sangat penting dan harus diterapkan secara bersama-sama dalam suatu perusahaan, agar terdapat adanya Sistem Pengendalian Intern yang baik, sebab kelemahan yang serius dalam salah satu diantaranya, pada umumnya akan merintangi sistem itu bekerja dengan lancar dan sukses.

Selasa, 18 Maret 2014

Kode Etik Auditor Internal

TUJUAN
Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor internal adalah kesediaan menerima tanggungjawab terhadap kepentingan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggungjawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku yang tinggi. Oleh karenanya, Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal dengan ini menetapkan Kode Etik bagi para auditor internal.

PENETAPAN
Kode Etik ini memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. Standar perilaku tersebut membentuk prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan praktik audit internal. Para auditor internal wajib menjalankan tanggungjawab profesinya dengan bijaksana, penuh martabat, dan kehormatan. Dalam menerapkan Kode Etik ini auditor internal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap standar perilaku yang ditetapkan dalam Kode Etik ini dapat mengakibatkan dicabutnya keanggotaan auditor internal dari organisasi profesinya.


STANDAR PERILAKU AUDITOR INTERNAL

  1. Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
  2. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
  3. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
  4. Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya; atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objektif.
  5. Auditor internal tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya, sehingga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
  6. Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
  7. Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
  8. Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, atau (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
  9. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi kinerja kegiatan yang direviu, atau (ii) menutupi adanya praktikpraktik yang melanggar hukum.
  10. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.

Pustaka  :

  • Standar Profesional Audit Internal  Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2004 Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal. - http://www.scribd.com/doc/51844841/SPAI



    Senin, 17 Maret 2014

    Standar Profesional Audit Internal


    Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor internal adalah kesedian menerima tanggungjawab terhadap kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggungjawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku dan memiliki standar praktik pelaksanaan pekerjaan yang handal. Sehubungan dengan hal tersebut, Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal menerbitkan Standar Profesi Auditor Internal (SPAI). Standar Profesi Audit Internal ini merupakan awal dari serangkaian Pedoman Praktik Audit Internal (PPAI), yang diharapkan menjadi sumber rujukan bagii nternal auditor yang ingin menjalankan fungsinya secara profesional.

    • Standar Profesi Audit Internal (SPAI) terdiri atas Standar Atribut, Standar Kinerja dan Standar Implementasi. 

    1. Standar Atribut 
    Berkenaan dengan karakteristik organisasi, individu, dan pihak- pihak yang melakukan kegiatan audit internal.

    2. Standar Kinerja 
    Menjelaskan sifat dari kegiatan audit internal dan merupakan ukuran kualitas pekerjaan audit. Standar Kinerja memberikan praktik-praktik terbaik pelaksanaan audit mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan tindak lanjut. Standar Atribut dan Standar Kinerja berlaku untuk semua jenis penugasan audit internal.

    3. Standar Implementasi.
    Hanya berlaku untuk satu penugasan. Standar Implementasi yang akan diterbitkan dimasa mendatang adalah 
    1. standar implementasi untuk kegiatan assurance (A)
    2. standar implementasi untuk kegiatan consulting (C),
    3. standar implementasi kegiatan investigasi (I) 
    4. dan standar implementasi Control Self Assessment (CSA).

    Standar-standar tersebut merupakan bagian dari pedoman praktik audit internal (PPAI),. Keseluruhan pedoman praktik audit internal terdiri atas: Definisi Audit Internal Kode Etik Profesi Audit Internal Standar Profesi Audit Internal dan Interpretasi dari Standar Profesi Audit Internal

    Pada masa yang akan datang, penerbitan standar-standar implementasi dan pedoman lainnya akan didahului dengan penyebarluasan rancangan standar (exposure draft-ED). Standar dan pedoman akan disahkan setelah paling sedikit dua bulan diedarkan dalam bentuk ED dan mendapat respon yang memadai. ED akan dimuat dalam media komunikasi, jurnal, dan web-site yang dimiliki oleh masing-masing organisasi profesi anggota konsorsium, serta dalam publikasi lain yang relevan.

    ------||------


     STANDAR PROFESI AUDIT INTERNAL


    STANDAR ATRIBUT

    • 1000 Tujuan, Kewenangan, dan Tanggungjawab
    • 1100 Independensi dan Objektivitas
    • 1200 Keahlian dan Kecermatan Profesional
    • 1300 Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas Fungsi Audit Internal


    STANDAR KINERJA
    • 2000 Pengelolaan Fungsi Audit Internal
    • 2100 Lingkup Penugasan
    • 2200 Perencanaan Penugasan
    • 2300 Pelaksanaan Penugasan.
    • 2400 Komunikasi Hasil Penugasan
    • 2500 Pemantauan Tindaklanjut
    • 2600 Resolusi Penerimaan Risiko oleh Manajemen
    ---

    •  STANDAR ATRIBUT

    1000 Tujuan, Kewenangan, dan Tanggungjawab
    Tujuan, kewenangan, dan tanggungjawab fungsi audit internal harus dinyatakan secara formal dalam Charter Audit Internal, konsisten dengan Standar Profesi Audit Internal (SPAI), dan mendapat persetujuan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.

    1100 Independensi dan Objektivitas
    Fungsi audit internal harus independen, dan auditor internal harus obyektif dalam melaksanakan pekerjaannya.

    1110 Independensi Organisasi
    Fungsi audit internal harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan fungsi tersebut memenuhi tanggungjawabnya. Independensi akan meningkat jika fungsi audit internal memiliki akses komunikasi yang memadai terhadap Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.

    1120 Objektivitas Auditor Internal
    Auditor Internal harus memiliki sikap mental yang obyektif, tidak memihak dan menghindari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest).

    1130 Kendala terhadap Prinsip Independensi dan Objektifitas
    Jika prinsip independensi dan obyektifitas tidak dapat dicapai baik secara fakta maupun dalam kesan, hal ini harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang. Teknis dan rincian pengungkapan ini tergantung kepada alasan tidak terpenuhinya prinsip independensi dan objektivitas tersebut.


    1200 Keahlian dan Kecermatan Profesional
    Penugasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keahlian dan kecermatan profesional.

    1210 Keahlian
    Auditor Internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab perorangan. Fungsi Audit Internal secara kolektif harus memiliki atau memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

    1210.1 – Penanggungjawab Fungsi Audit Internal harus memperoleh saran dan asistensi dari pihak yang kompeten jika pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi dari staf auditor internal tidak memadai untuk pelaksanaan sebagian atau seluruh penugasannya.

    1210.2 – Auditor Internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti, dan menguji adanya indikasi kecurangan.

    1210.3 – Fungsi Audit Internal secara kolektif harus memiliki pengetahuan tentang risiko dan pengendalian yang penting dalam bidang teknologi informasi dan teknik-teknik audit berbasis teknologi informasi yang tersedia.


    1220 Kecermatan Profesional
    Auditor Internal harus menerapkan kecermatan dan keterampilan yang layaknya dilakukan oleh seorang auditor internal yang pruden dan kompeten.

    1220.1 - Dalam menerapkan kecermatan profesional auditor internal perlu mempertimbangkan:
    a. Ruang lingkup penugasan.
    b. Komplesitas dan materialitas yang dicakup dalam penugasan.
    c. Kecukupan dan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses governance
    d. Biaya dan manfaat penggunaan sumber daya dalampenugasan.
    e. Penggunaan teknik-teknik audit berbantuan komputer dan teknik-teknik analisis lainnya.


    1230 Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan (PPL)
    Auditor Internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensinya melalui Pengembangan
    Profesional yang Berkelanjutan.


    1300 Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas Fungsi Audit Internal
    Penanggungjawab Fungsi Audit Internal harus mengembangkan dan memelihara program jaminan dan peningkatan kualitas yang mencakup seluruh aspek dari fungsi audit internal dan secara terus menerus memonitor efektivitasnya. Program ini mencakup penilaian kualitas internal dan eksternal secara periodik serta pemantauan internal yang berkelanjutan. Program ini harus dirancang untuk membantu fungsi audit internal dalam menambah nilai dan meningkatkan operasi perusahaan serta memberikan jaminan bahwa fungsi audit internal telah sesuai dengan Standar dan Kode Etik Audit Internal.

    1310 Penilaian terhadap Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas
    Fungsi audit internal harus menyelenggarakan suatu proses untuk memonitor dan menilai efektivitas Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas secara keseluruhan. Proses ini harus mencakup penilaian (assessment) internal maupun eksternal.

    1310.1 – Penilaian Internal
    Penilaian Internal oleh fungsi audit internal harus mencakup:

    • a. Reviu yang berkesinambungan atas kegiatan dan kinerja fungsi audit internal, dan
    • b. Reviu berkala yang dilakukan melalui Self Assessment atau oleh pihak lain dari dalam organisasi yang memiliki pengetahuan tentang standar dan praktik audit internal Penilaian Eksternal, seperti Quality Assurance Reviews harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun oleh pihak luar perusahaan yang independen dan kompeten.

    1310.2 – Penilaian Eksternal
    Penilaian Eksternal, seperti Quality Assurance Reviews harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun oleh pihak luar perusahaan yang independen dan kompeten.

    1320 Pelaporan Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas
    Penanggungjawab fungsi audit internal harus melaporkan hasil reviu dari pihak eksternal kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.

    1330 Pernyataan Kesesuaian dengan SPAI 
    Dalam laporan kegiatan periodiknya, auditor internal harus memuat pernyataan bahwa aktivitasnya ' dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal’. Pernyataan ini harus didukung dengan hasil penilaian program jaminan kualitas.

    1340 Pengungkapan atas Ketidakpatuhan
    Dalam hal terdapat ketidak-patuhan terhadap SPAI dan Kode Etik yang mempengaruhi ruang lingkup dan aktivitas fungsi audit internal secara signifikan, maka hal ini harus diungkapkan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.



    • STANDAR KINERJA

    2000 Pengelolaan Fungsi Audit Internal
    Penanggungjawab fungsi audit internal harus mengelola fungsi audit internal secara efektif dan efisien untuk memastikan bahwa kegiatan fungsi tersebut memberikan nilai tambah bagi Organisasi.

    2010 Perencanaan
    Penanggungjawab fungsi audit internal harus menyusun perencanaan yang berbasis risiko (risk-based plan) untuk menetapkan prioritas kegiatan audit internal, konsisten dengan tujuan organisasi.

    2010.1 – Rencana penugasan audit internal harus berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan paling sedikit
    setahun sekali. Masukan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi serta perkembangan terkini harus juga dipertimbangkan dalam proses ini. Rencana penugasan audit internal harus mempertimbangkan potensi untuk meningkatkan pengelolaan risiko, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan organisasi.

    2020 Komunikasi dan Persetujuan
    Penanggungjawab fungsi audit internal harus mengkomunikasikan rencana kegiatan audit, dan
    kebutuhan sumber daya kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi untuk mendapat persetujuan.
    Penanggungjawab fungsi audit internal juga harus mengkomunikasikan dampak yang mungkin timbul karena adanya keterbatasan sumberdaya.

    2030 Pengelolaan Sumberdaya
    Penanggungjawab fungsi audit internal harus memastikan bahwa sumberdaya fungsi audit internal sesuai, memadai, dan dapat digunakan secara efektif untuk mencapai rencana-rencana yang telah disetujui.

    2040 Kebijakan dan Prosedur
    Penanggungjawab fungsi audit internal harus menetapkan kebijakan dan prosedur sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan fungsi audit internal.

    2050 Koordinasi
    Penanggungjawab fungsi audit internal harus berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal organisasi yang melakukan pekerjaan audit untuk memastikan bahwa lingkup seluruh penugasan tersebut sudah memadai dan meminimalkan duplikasi.

    2060 Laporan Kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas
    Penanggungjawab fungsi audit internal harus menyampaikan laporan secara berkala kepada pimpinan dan dewan pengawas mengenai perbadingan rencana dan realisasi yang mencakup sasaran, wewenang, tanggung jawab, dan kinerja fungsi audit internal. Laporan ini harus memuat permasalahan mengenai risiko, pengendalian, proses governance, dan hal lainnya yang dibutuhkan atau diminta oleh pimpinan dan dewan pengawas.


    2100 Lingkup Penugasan
    Fungsi audit internal melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian, dan governance, dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur dan menyeluruh.

    2110 Pengelolaan Risiko
    Fungsi audit internal harus membantu organisasi dengan cara mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko signifikan dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern

    2120 Pengendalian
    Fungsi audit internal harus membantu organisasi dalam memelihara pengendalian intern yang efektif dengan cara mengevaluasi kecukupan, efisiensi dan efektivitas pengendalian tersebut, serta mendorong peningkatan pengendalian intern secara berkesinambungan.

    2120.1 - Berdasarkan hasil penilaian risiko, fungsi audit internal harus mengevaluasi kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern, yang mencakup governance, kegiatan operasi dan sistem informasi organisasi. Hal ini harus mencakup:

    • a. Efektivitas dan efisiensi kegiatan operasi.
    • b. Keandalan dan integritas informasi.
    • c. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • d. Pengamanan aset organisasi.


    2120.2 – Fungsi audit internal harus memastikan sampai sejauh mana sasaran dan tujuan program serta kegiatan operasi telah ditetapkan dan sejalan dengan sasaran dan tujuan organisasi.

    2120.3 – Auditor internal harus mereviu kegiatan operasi dan program untuk memastikan sampai sejauhmana hasil-hasil yang diperoleh konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

    2120.4 – Untuk mengevaluasi sistem pengendalian intern diperlukan kriteria yang memadai.

    2130 Proses Governance
    Fungsi audit internal harus menilai dan memberikan rekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan proses governance dalam mencapai tujuan-tujuan berikut:

    • a. Mengembangkan etika dan nilai-nilai yang memadai di dalam organisasi
    • b. Memastikan pengelolaan kinerja organisasi yang efektif dan akuntabilitas
    • c. Secara efektif mengkomunikasikan risiko dan pengendalian kepada unit-unit yang tepat di dalam organisasi.
    • d. Secara efektif mengkoordinasikan kegiatan dari, dan mengkomunikasi informasi di antara, pimpinan, dewan pengawas, auditor internal dan eksternal serta manajemen.


    2130.1 – Fungsi auditor internal harus mengevaluasi rancangan, implementasi dan efektivitas dari kegiatan, program dan sasaran organisasi yang berhubungan dengan etika


    2200 Perencanaan Penugasan
    Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, sasaran, waktu dan alokasi sumberdaya.

    2200.1 – Pertimbangan Perencanaan. Dalam merencanakan penugasan, auditor internal harus mempertimbangkan

    • a. Sasaran dari kegiatan yang sedang direviu dan mekanisme yang digunakan kegiatan tersebut dalam mengendalikan kinerjanya.
    • b. Risiko signifikan atas kegiatan, sasaran, sumberdaya, dan operasi yang direviu serta pengendalian yang diperlukan untuk menekan dampak risiko ke tingkat yang dapat diterima.
    • c. Kecukupan dan efektivitas pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.
    • d. Peluang yang signifikan untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.


    2210 Sasaran Penugasan
    Sasaran untuk setiap penugasan harus ditetapkan.

    2220 Ruang Lingkup Penugasan
    Agar sasaran penugasan tercapai maka Fungsi Audit Internal harus mempunyai ruang lingkup penugasan yang memadai.

    2230 Alokasi Sumberdaya Penugasan
    Auditor internal harus menentukan sumberdaya yang sesuai untuk mencapai sasaran penugasan. Penugasan staf harus didasarkan pada evaluasi atas sifat dan kompleksitas penugasan, keterbatasan waktu, dan ketersediaan sumberdaya.

    2240 Program Kerja Penugasan
    Auditor internal harus menyusun dan mendokumentasikan program kerja dalam rangka mencapai sasaran penugasan.

    2240.1 - Program kerja harus menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan
    mendokumentasikan informasi selama penugasan. Program kerja ini harus memperoleh persetujuan sebelum dilaksanakan. Perubahan atau penyesuaian atas program kerja harus segera mendapat persetujuan.

    2300 Pelaksanaan Penugasan
    Dalam melaksanakan audit, auditor internal harus mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan.

    2310 Mengidentifikasi Informasi
    Auditor Internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal, relevan, dan berguna untuk mencapai sasaran penugasan.

    2320 Analisis dan Evaluasi
    Auditor internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada analisis dan evaluasi yang tepat.

    2330 Dokumentasi Informasi
    Auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang relevan untuk mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.

    2340 Supervisi Penugasan
    Setiap penugasan harus disupervisi dengan tepat untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kemampuan staf.


    2400 Komunikasi Hasil Penugasan
    Auditor internal harus mengkomunikasikan hasil penugasannya secara tepat waktu.

    2410 Kriteria Komunikasi
    Komunikasi harus mencakup sasaran dan lingkup penugasan, simpulan, rekomendasi, dan rencana tindakannya.

    2410.1 - Komunikasi akhir hasil penugasan, bila memungkinkan memuat opini keseluruhan dan kesimpulan
    auditor internal.

    2410.2 – Auditor internal dianjurkan untuk memberi apresiasi, dalam komunikasi hasil penugasan, terhadap kinerja yang memuaskan dari kegiatan yang direviu.

    2410.3 – Bilamana hasil penugasan disampaikan kepada pihak di luar organisasi, maka pihak yang berwenang harus menetapkan pembatasan dalam distribusi dan penggunaannya.

    2420 Kualitas Komunikasi
    Komunikasi yang disampaikan baik tertulis maupun lisan harus akurat, obyektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu

    2420.1 – Kesalahan dan Kealpaan Jika komunikasi final mengandung kesalahan dan kealpaan, penanggungjawab fungsi audit internal harus mengkomunikasikan informasi yang telah dikoreksi kepad semua pihak yang telah menerima komunikasi sebelumnya.

    2430 Pengungkapan atas Ketidakpatuhan terhadap Standar
    Dalam hal terdapat ketidakpatuhan terhadap standar yang mempengaruhi penugasan tertentu, komunikasi hasil-hasil penugasan harus mengungkapkan:

    • a. Standar yang tidak dipatuhi
    • b. Alasan ketidakpatuhan
    • c. Dampak dari ketidakpatuhan terhadap penugasan


    2440 Diseminasi Hasil-hasil Penugasan
    Penanggungjawab fungsi audit internal harus mengkomunikasikan hasil penugasan kepada pihak yang berhak.


    2500 Pemantauan Tindaklanjut
    Penanggungjawab fungsi audit internal harus menyusun dan menjaga sistem untuk memantau tindak-lanjut hasil penugasan yang telah dikomunikasikan kepada manajemen

    2510 Penyusunan Prosedur Tindaklanjut
    Penanggungjawab fungsi audit internal harus menyusun prosedur tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa manajemen telah melaksanakan tindak-lanjut secara efektif, atau menanggung risiko karena tidak melakukan tindak-lanjut.


    2600 Resolusi Penerimaan Risiko oleh Manajemen
    Apabila manajemen senior telah memutuskan untuk menanggung risiko residual yang sebenarnya tidak dapat diterima oleh organisasi, penanggungjawab fungsi audit internal harus mendiskusikan masalah ini dengan manajemen senior. Jika diskusi tersebut tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan, maka penanggungjawab fungsi audit internal dan manajemen senior harus melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dan dewan pengawas organisasi untuk mendapatkan resolusi.


    --------------||-------------

    Daftar Pustaka :

    • Standar Profesional Audit Internal  Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2004 Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal. - http://www.scribd.com/doc/51844841/SPAI
    • http://www.scribd.com/doc/90622903/Standar-Profesi-Auditor-Internal

    Etika Profesional Akuntan Publik - Auditor / Audit


    Etika profesi menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.

    • Etika Profesional Akuntan Publik

    Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.


    Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.

    Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

    1.  Independensi, integritas, dan obyektivitas

    • Independensi. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP / seorang akuntan publik harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)

    • Integritas dan Objektivitas. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP / seorang akuntan publik harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

    2.  Standar umum dan prinsip akuntansi

    Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar umum beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI, antara lain ;

      • Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

      • Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

      • Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

      • Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

      • Kepatuhan terhadap Standar. Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

    Prinsip-Prinsip Akuntansi. Anggota KAP tidak diperkenankan:

      • Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau

      • Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

    3. Tanggung jawab kepada klien

    A. Rahasia Informasi Klien Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:

      • Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi

      • Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

      • Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.

    B. Fee Profesional

      • Besaran Fee

    Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.


      • Fee Kontinjen. 

    Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.


    4.   Tanggung jawab kepada rekan seprofesi


    • Tanggung jawab kepada rekan seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

    • Komunikasi antar akuntan publik. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

    5.   Tanggung jawab dan praktik lain


    • Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

    • Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

    • Komisi dan Fee Referal.
    >Komisi                    
    Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.

    >Fee Referal (Rujukan).
    Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.



    • Etika Profesional Akuntan Publik oleh IAPI


      Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :


      1. Tanggung Jawab Profesi 
      Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi

      2. Kepentingan Publik
      Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. 

      Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

      Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

      3. Integritas 
      Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip

      4. Objektivitas 
      Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

      Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas

      5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

      Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.

      Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.


      6. Kerahasiaan 
      Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 

      Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir

      7. Perilaku Profesional 
      Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum

      8. Standar Teknis 
      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.



      • Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

      Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.

      Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
      Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.

      Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :

      1. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
      2. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
      3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

      Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.

      Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:

      (i)   pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
      (ii)  pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
      (iii) pemberian sanksi.

      Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.

      Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

      ---------||--------

      Note :

      • Atestasi : Atestasi merupakan salah satu jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yakni audit keuangan historis, pemeriksaan/examination, review dengan cara wawancara, dan prosedur yang disepakati bersama.
      • Kompilasi : arti kata dasar*  kumpulan / himpunan /pusparagram. 

      Daftar Referensi :

      1. http://etikaprofesinarotama.blogspot.com/2011/12/pengertian-dalam-etika-profesi.html
      2. http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
      3. http://dharmotinambunan.wordpress.com/2012/12/04/8-prinsip-kode-etik-akuntansi

      Minggu, 16 Maret 2014

      Makalah Teori Akuntansi - Biaya / Konsep Biaya


      BAB I
      PENDAHULUAN

      1.1.     Latar Belakang
      Pemahaman terhadap konsep biaya memerlukan analisis yang hati-hati terhadap karekteristik dari transaksi yang berkaitan dengan biaya. Ada elemen laporan lain yang sifatnya hamper sama dengan biaya namun sebaiknya tidak dimasukkan sebagai komponen biaya. Karekteristik biaya dapat dipahami dengan mengenali batasan atau pengertian yang berkaian dengan biaya. 

      Dengan pemahaman seperti ini, transaksi yang berkaitan dengan biaya dapat dengan mudah diidetifikasi sehinnga dapat disajikan dengan benar dalam laporan keuangan. Dalam makalah ini akan membahas tentang cost yang sebagai dasar pencatatan nilai dalam akuntansi pada tahap pembebanan. Konsep dasar yang melandasi pembebanan cost adalah konsep upaya dan hasil (efforts and accomplishment). 

      Atas dasar konsep tersebut cost dapat dipisah menjadi dua yaitu: cost yang masih menjadi potensi jasa (melekat pada aktiva), dan cost yang potensi jasanya dianggap sudah habis dalam rangka menghasilkan pendapatan. Pembebanan cost satu periode akuntansi di dasarkan pada kreteria penentuan habisnya manfaat cost tersebut. 

      Pertama , apakah manfaat cost habis dalam rangka penyerahan produk/jasa, atau sering disebut dengan biaya (expenses). Kedua, apakah manfaat cost habis karena sebab lain, yang digolongkan sebagai rugi (losses), dalam makalah ini akan mengutip tentang masalah manfaat cost yang yang kemungkinan bias disebut biaya dan juga bias disebut rugi, yang semua itu tergantung pada masa manfaat.

      1.2.    Rumusan masalah
      1.    Apa pengertiaan biaya menurut IAI dan FASB ?
      2.    Bagaimanakah pengukuran dan pengakuan biaya ?
      3.    Bagaimanakah konsep perbandingan dalam biaya ?
      4.    Bagaimanakah hubungan sebab akibat dalam konsep perbandingan biaya ?

      1.3.    Tujuan  
      1.    Mengetahui pengertian, pengukuran serta pengakuan biaya
      2.    Memahami hubungan konsep sebab akibat perbandingan biaya






      BAB II
      PEMBAHASAN


      2.1.    Karakteristik Biaya
      Pemahaman terhadap konsep biaya memerlukan analisis yang hati-hati terhadap karakteristik dari transaksi yang berkaitan dengan biaya. Ada elemen laporan lain yang sifatnya hamper sama dengan biaya namun sebaiknya tidak dimasukkan sebagai komponen biaya. Karakteristik biaya dapat dipahami dengan mengenali batasan atau pengertian yang berkaitan dengan biaya. Dengan pemahaman seperti ini, transaksi yang berkaitan dengan biaya dapat dengan mudah diidentifikasi sehingga dapat disajikan dengan benar dalam laporan keuangan.

      2.1.1.    Pengertian Biaya
      Secara umum, dapat dikatakan bahwa cost yang telah dikorbankan dalam rangka menciptakan pendapatan disebut dengan biaya. FASB (1980) mendefinisikan biaya sebagai berikut : “Biaya adalah aliran keluar (outflows) atau pemakaian aktiva atau timbulnya hutang (atau kombinasi keduanya) selama satu periode yang berasal dari penjualan atau produksi barang atau penyerahan jasa atau pelaksanaan kegiatan yang lain yang merupakan kegiatan utama suatu entitas” . 

      Sedang IAI (1994) mendefinisikan biaya (beban) sebagai berikut :Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Dari pengertian di atas dapat dilihat bahwa biaya pada akhirnya merupakan aliran keluar aktiva meskipun kadang-kadang harus melalui hutang lebih dahulu.

      Sementara Kam (1990) mendefinisikan biaya sebagai penurunan nilai aktiva atau kenaikan hutang atau kenaikan ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) sebagai akibat pemakian barang dan jasa oleh suatu unit usaha untuk menghasilkan pendapatan pada periode berjalan.

      Dari definsi-definisi di atas, definisi yang dikemukakan IAI sejalan dengan definisi yang diajukan oleh Kam. Keduanya mendefinisikan biaya dari sudut pandang peristiwa moneter (penurunan aktiva, kenaikan hutang/kenaikan ekuitas). Sebaliknya definisi yang dikemukakan FASB cenderung agak berbeda dengan definisi yang dikemukakan Kam. Perbedaan sudut pandang tersebut dapat dianalisis sebagai berikut :
       Definisi yang diajukan FASB tidak menunjukkan perbedaan yang jelas antara peristiwa moneter dan peristiwa fisik. Perlu diketahui bahwa laba, pendapatan, dan biaya saling berkaitan erat dengan nilai dari suatu obyek ekonomi tertentu (jumlah rupiah memiliki sifat moneter, karena dihasilkan dari peristiwa yang menyebabkan perubahan nilai obyek ekonomi tersebut. Biaya menunjukkan peristiwa moneter yang berasal dari pemakaian barang dan jasa (peristiwa fisik) dalam kegiatan operasional perusahaan. Pemakaian aktiva harus menunjukkan adanya suatu cost yang dinyatakan keluar (dikonsumsi) sebagai biaya.

      Apabila dilihat dari pandangan tradisional, definisi yang dikemukakan FASB menunjukkan bahwa biaya hanya dihasilkan dari pemakaian aktiva untuk tujuan menghasilkan pendapatan pada periode berjalan. Apabila prinsip penandingan (matching) dilakukan dengan tepat, maka pembebanan biaya harus ditunda lebih dahulu sebagai aktiva, selama pemanfaatan jasa masa sekarang dapat membantu menghasilkan pendapatan pada priode yang akan datang. FASB tidak menunjukkan kondisi tersebut.

                  Lepas dari perbedaan tersebut, yang jelas setiap cost yang dinyatakan keluar dalam rangka menghasilkan pendapatan disebut dengan biaya. Baik itu biaya yang berasal dari cost yaang langsung dibebankan sebagai biaya tanpa dicatat lebih dahulu sebagai aktiva.

      2.1.2.    Biaya dan Rugi
      Agar pemakai laporan keuangan mendapat tambahan informasi yang lebih lengkap, rugi dapat disertakan dalam laporan rugi laba sebagai penentu besarnya laba komprehensif. Rugi sebaiknya disajikan terpisah dari biaya.
      Dari definisi yang terdapat dalam Konsep Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, IAI tidak memisahkan biaya dengan rugi ataupun tidak langsung untuk memperoleh pendapatan disebut dengan biaya.

      2.2.    Pengukuran dan Pengakuan Biaya
      Pengukuran dan pengakuan biaya memainkan peranan penting dalam penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu pemahaman secara konseptual tentang pengukuran dan pengakuan pendapatan tidak dapat diabaikan.

      2.2.1.    Pengukuran Biaya
      Sejalan dengan penilaian aktiva, biaya dapat diukur atas dasar jumlah rupiah yang digunakan untuk penilaian aktiva dan hutang. Oleh karena itu pengukuran biaya dapat didasarkan pada :
      1.    Cost Historis.
      2.    Cost pengganti/cost masukan terkini (Replacement Cost/Current Input Cost).
      3.    Setara kas (Cash Equivalent)

      Meskipun ada berbagai dasar penilaian, dalam praktek yang paling banyak digunakan untuk mengukur biaya adalah cost histories.

      2.2.2.    Pengakuan Biaya
      Pada dasarnya cost memiliki dua kedudukan penting, yaitu :
      1.    sebagai aktiva (potensi jasa)
      2.    sebagai beban pendapatan (biaya)

      Proses pembebanan cost padas dasarnya merupakan proses pemisahan cost. Oleh karena itu, agar informasi yang dihasilkan akurat, bagain cost yang telah diakui sebagai biaya pada periode berjalan dan bagian cost yang akan dilaporkan sebagai aktiva (diakui sebagai biaya peda periode berjalan dan bagian cost yang akan dilaporkan sebagai aktiva (diakui sebagai biaya periode mendatang) harus dapat ditentukan dengan jelas.
      Ada dua masalah yang muncul sehubungan dengan pemisahan cost tersebut, yaitu :

      1.    kriteria yang digunakan untuk menentukan cost tertentu yang harus dibebankan pada pendapatan periode berjalan.

      2.    kriteria yang digunakan untuk menentukan bahwa cost tertentu ditangguhkan pembebanannya.
      Semua cost dapat ditangguhkan pembebanannya sebagai biaya apabila cost tersebut memenuhi criteria sebagai berikut :
      ·    memenuhi definisi aktiva (memiliki manfaat ekonomi masa mendatang, dikendalikan perusahaan, berasal dari transaksi masa lalu).
      ·    Ada kemungkinan yang cukup bahwa manfaat ekonomi masa mendatang yang melekat pada aktiva dapat dinikmati oleh entitas yang menguasai.
      ·    Besarnya manfaat dapat diukur dengan cukup andal.

      Dari uraian diatas, secara umum dapat dirumuskan bahwa berdasarkan konsep penandingan (matching), pengakuan pendapatan. Apabila pengakuan pendapatan ditunda, maka pembebanan biaya juga ditunda. Untuk mengatasi berbagai perbedaan pendapatan tentang pengakuan biaya, biasanya badan berwenang mengeluarkan aturan tertentu untuk mengakui biaya.

      2.3.    Konsep Perbandingan
      Konsep penandingan adalah konsep yang dimaksudkan untuk mencari dasar hubungan yang tepat dan rasional antara pendapatan dan biaya. Pendapatan merupakan hasil yang dituju perusahaan, sementara cost yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan perusahaan.

      Penandingan antara biaya dan pendapatan memerlukan dasar yang tepat. Upaya mencari dasar penandingan yang tepat merupakan masalah yang sering dihadapi oleh akuntan.
      Paton dan Littleton mengungkapkan :

      masalah utama dalam menandingkan pendapatan dan biaya adalah mencari dasar penandingan yang paling tepat antara pendapatan dengan biaya yang berhubungan dengan pendapatan tersebut. Hubungan fisik yang dapat dilihat sebenarnya dapat digunakan sebagai media untuk melacak dan membebankannya. Meskipun demikian harus diakui bahwa dengan melihat kondisi yang ada, dasar penandingan yang paling penting adalah kelayakan (reasonable) bukannya pengukuran fisik.

      Dalam praktek ada tiga dasar penandingan yang umum digunakan untuk mencari hubungan antara biaya pendapatan dalam satu periode tertentu. Dasar penandingan tersebut adalah : hubungan sebab akibat (association of causes and effects), alokasi sistematik dan rasional (systematic and rational allocation) dn pembebanan segera (immediate recognition).

      2.3.1.     Hubungan Sebab Akibat.
      Dasar yang paling ideal untuk membandingkan biaya dengan pendapatan adalah hubungan sebab akibat. Meskipun dasar ini sulit untuk dibuktikan, namun atas dasar pengamatan yang dilakukan para akuntan menunjukkan bahwa barang/jasa tertentu yang digunakan dalam proses produksi pada akhirnya akan membantu dalam proses menghasilkan pendapatan selama periode tertentu.
      Komite American Accounting Association juga menyarankan penggunaan hubungan sebab akibat sebagai dasar penandingan. Mereka mengatakan : Cost harus dihubungkan dengan pendapatan yang direalisasi selama periode tertentu atas dasar korelasi positif yang dapat dilihat hubungannya antara cost tersebut dengan pendapatan yang diakui.
      Dari pernyataan di atas dapat dirumuskan bahwa penandingan yang benar-benar tepat dapat dilakukan apabila terdapat hubungan yang rasional antara pendapatan dan biaya. Oleh karena itu pengakuan biaya harus dihubungkan dengan pendapatan dan dilaporkan dalam periode yang sama dengan periode pengakuan pendapatan.
      Ada beberapa masalah teknis yang timbul apabila penandingan langsung atas dasar produk yang digunakan sebagai dasar hubungan sebab akibat. Masalah tersebut adalah :
      ·    pemakaian barang dan jasa yang bagaimana yang dapat diidentifikasi dengan produk ?
      ·    apabila biaya tidak menambah nilai produk tertentu, kapan biaya tersebut dapat dihubungkan secara langsung dengan pendapatan di masa yang akan datang ?
      ·    Bagaimana biaya tersebut dapat dilaporkan dengan tepat sesuai dengan pendapatan yang diperoleh ?
      ·    kapan biaya yang terjadi setelah penjualan dapat dicatat dan dilaporkan ?
      Berikut ini akan dibahas ketiga masalah tersebut dan alternatif pemecahannya :

      1.    Identifikasi Cost Produk

      Sesuai dengan konsep penandingan, semua cost produksi harus dibebankan pada produk yang bersangkutan. Cost produk dapat dibagi menjadi dua :
      ·    cost produk yang melekat pada produk terjual dan nantinya akan dibebankan sebagai biaya.
      ·     cost yang melekat pada produk yang belum terjual (dilaporkan sebagai persediaan) dan dicatat sebagai aktiva sampai produk tersebut terjual.
      Beberapa cost produk dapat langsung dihubungkan dengan produk tertentu, sementara cost yang lain hanya dapat dihubungkan dengan kegiatan produksi dan dialokasikan pada produk berdasarkan aturan ataun prosedur tertentu. Disinilah pentingnya melakukan identifikasi untuk menentukan cost produk langsung (direct product cost) dan cost produk tidak langsung (indirect product cost). Cost produk langsung adalah cost barang dan jasa yang digunakan untuk memproduksi prodk tertentu dan yang secara langsung dapat diidentifikasi atau ditelusur ke produk yang dihasilkan. Cost bahan baku dan tenaga kerja langsung merupakan cost produk langsung karena terjadinya atau manfaat cost tersebut dapat diidentifikasi pada produk tertentu.

      Cost produk tidak langsung adalah cost barang dan jasa yang digunakan dalam proses produksi, yang tidak dapat di identifikasi pada produk yang dihasilkan. Cost overhead pabrik adalah contoh cost produk tidak langsung. Meskipun cost inisifatnya tidak langsung, namun cost tersebut tetap dibebankan pada produk atas dasar aturan atau metode tertentu. Yang menjadi masalah sekarang, di antara cost produk tersebut yang manakah yangdapat ditandingkan dengan pendapatan? Akuntan banyak tidak sependapat untuk merteembebankan semua cost produksi individual pada produk tertentu. Perbadaan ini muncul karena adanya dua konsep yang berbeda dalam menentukan elemen cost produk, yaitu konsep full costing, dan konsep direct costing.

      Menurut konsep full costing, cost yang dianggap sebagai biaya adalah semua cost produk baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan produk yang terjual. Semetara menurut menurut konsep direct cisting, hanya cost produk variabel yang dianggap sebagai biaya atas produk terjual. Dengan demikian, cost produksi non  variabel akan dibebankan sebagai biaya periode. Masalah lain yang muncul adalah cost kapasitas menganggur dan cost produk rusak yang bersifat abnormal. Jenis cost tersebut umumnya dianggap sebagai rugi (losses) atau langsung dibebankan sebagai biaya. Perlakuan inipun masih menimbulkan masalah, apakah cost tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai rugi (losses) atau biaya.

      Penentuan cost atas produk rusak sebagai rugi (losses) atau biaya sangat tergantung pada sifat dari kerusakan tersebut. Apabila kerusakan terjadi karena kejadian normal atau atau sering terjadi, maka cost tersebut diperlakukan sebagai biaya. Sebaliknya, apabila kerusakan terjadi karena hal yang tidak biasa( tidak rutin), maka cost produk rusak tersebut diperlakukan sebagai rugi (losses).

      2.    Biaya Yang Langsung Berhubungan dengan Pendapatan Masa Mendatang, Tetapi Tidak Masuk dalam Cost Produksi.

      Pada beberapa kasus, cost yang dapat dihubungkan dengan pendapatan masa mendatang tidak dapat dibebankan secara langsung dengan prodruk tertentu. Hal ini disebabkan cost tersebut tidak menunjukkan nilai tambah pada produk yang bersangkutan. Contoh dari kasus ini adalah biaya penjualan dan administrasi. Biaya penjualan dan administrasi tidak harus ditandingkan dengan pendapatan di masa mendatang jika tidak ada jaminan yang rasional untuk menghubungkan biaya tersebut dengan pendapatan di masa mendatang. Meskipun jenis biaya tersebut tidak secara langsung menghasilkan pendapatan karena secara teknis sulit mencari hubungan sebab akibatnya, namun biaya tersebut harus tetap dibebankan sebagai biaya.
      Tidak diperolehnya pendapatan atau tidak adanya kemungkinan rugi pada periode berjalan, bukan merupakan alasan untuk menunda pembebanan biaya. Alasannya adalah apabila suatu cost dan jasa tidak memberikan manfaat pada periode sekarang dan juga bukan merupakan rugi, maka cost tersebut tentu akan memberikan manfaat masa mendatang. Oleh karena itu, cost tersebut harus dialokasikan pada periode mendatnag agar dapat dilakukan penandingan antara biaya dengan pendapatan. Contohnya, cost pendirian perusahaan tidak dapat dihubungkan dengan produk karena biasanya tidak ada produk yang dihasilkan pada cost tersebut dikeluarkan. Meskipun demikian, cost tersebut dapat dihubungkan dengan pendapatan masa mendatang dan biasanya dikapitalisasi. Jadi cost tersebut sering diperlakukan sebagai aktiva tidak berwujud.
      Namun demikian, apabila tidak ada hubungan khusus antara pendapatan dan biaya, maka proses penandingan tidak dapat dilakukan. Konsekuensinya, tindakan menangguhkan pembebanan cost tersebut pada akhirnya akan menyebabkan perataan laba dan dan tidak menambah manfaat informasi yang dihasilkan. Contoh lainyang relevan dengan kasus diatas adalah cost penelitian dan pengembangan. Meskipun pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan mungkin memiliki manfaat dalam beberapa periode, namun tidak ada metode atau cara yang relevan dan bermanfaat untuk menerapkan konsep penandingannya.

      3.    Biaya Yang Berhubungan Dengan Pendapatan Yang Terjadi Setelah Pendapatan Diakui.

      Umumnya biaya yang berhubungan dengan pendapatan akan terjadi setelah biaya yang akan timbul setelah penjualan. Apabila cost kegiatan tertentu dapat ditaksir secara layak dan cukup pasti, maka cost tersebut dapat diakui sebagai biaya pada periode pengakuan pendapatan.

      Meskipun dapat menimbulkan masalah, alokasi sistematis tetap dapat digunakan sebagai dasar penandingan. Ada beberapa alasan yang mendukung pemakaian alokasi sistematis dan rasional.
      ·    Banyak cost periodic yang berhubungan secara tidak langsung dengan pendapatan periode berjalan.
      ·    Pada bebrapa kasus sulit mencari hubungan langsung antara cost tertentu dengan pendapatan. Apabila cost dikeluarkan untuk kegiatan operasional perusahaan, maka cost tersebut harus diakui sebagai biaya pada periode terjadinya.
      ·    Apabila manfaat masa mendatang tidak dapat diukur dengan cukup pasti atau cost yang dikeluarkan tidak memiliki hubungan dengan pendapatan di masa mendatang, maka tidak ada alas an untuk menunda pembebanan cot sebgai biaya pada periode terjadinya.
      ·    Apabila biaya bersifat rutin (regular) dan terjadi berulang-ulang maka pembebanan langsung secara material tidak akan berpengaruh terhadap laba bersih, meskipun penandingan yang tepat tidak dapat dicapai.

      BAB III
      KESIMPULAN & PENUTUP

      3.1.    Kesimpulan
      Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa definisi yang dikemukaka IAI sejalan dengan definisi yang di ajukan Kam. Keduanaya mendefinisikan biaya dari sudut pandang peristiwa moneter (penurunan aktiva, kenaikan hutang/kenaikan ekuitas). Sebaliknya definisi yang dikemukakan FASB cenderung agak berbeda dengan definisi yang dikemukakan Kam. 

      3.2.    Penutup
      Demikianlah yang dapat penulis sampaikan pada makalah akuntansi keungan menengah dalam materi pendapatan.semoga bermanfaat bagi para pembaca yang membaca makalah yang kami buat ini, mohon maaf apabila ada salah kata yang disengaja maupun tidak disengaja. Terimakasih



      DAFTAR REFERENSI

      1.    Callen, J1978,financial cost allocation: A Game Theoritical Approach”Accounting riview”, april ( http://muhaimin-mz.blogspot.com/2011/10/biaya-expenses.html ) di akses pada tanggal 7 desember 2013

      2.    FASB,1980”element of financial statement”,statement of financial accounting concepts no. 6, Stamford,Connecticut:FASB ( http://muhaimin-mz.blogspot.com/2011/10/biaya-expenses.html ) di akses pada tanggal 7 desember 2013

      3.    Herman, konsep biaya  http://cafe-ekonomi.blogspot.com.html di akses pada tanggal 7 desember 2013