Halaman

Senin, 17 Maret 2014

Standar Profesional Audit Internal


Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor internal adalah kesedian menerima tanggungjawab terhadap kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggungjawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku dan memiliki standar praktik pelaksanaan pekerjaan yang handal. Sehubungan dengan hal tersebut, Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal menerbitkan Standar Profesi Auditor Internal (SPAI). Standar Profesi Audit Internal ini merupakan awal dari serangkaian Pedoman Praktik Audit Internal (PPAI), yang diharapkan menjadi sumber rujukan bagii nternal auditor yang ingin menjalankan fungsinya secara profesional.

  • Standar Profesi Audit Internal (SPAI) terdiri atas Standar Atribut, Standar Kinerja dan Standar Implementasi. 

1. Standar Atribut 
Berkenaan dengan karakteristik organisasi, individu, dan pihak- pihak yang melakukan kegiatan audit internal.

2. Standar Kinerja 
Menjelaskan sifat dari kegiatan audit internal dan merupakan ukuran kualitas pekerjaan audit. Standar Kinerja memberikan praktik-praktik terbaik pelaksanaan audit mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan tindak lanjut. Standar Atribut dan Standar Kinerja berlaku untuk semua jenis penugasan audit internal.

3. Standar Implementasi.
Hanya berlaku untuk satu penugasan. Standar Implementasi yang akan diterbitkan dimasa mendatang adalah 
  1. standar implementasi untuk kegiatan assurance (A)
  2. standar implementasi untuk kegiatan consulting (C),
  3. standar implementasi kegiatan investigasi (I) 
  4. dan standar implementasi Control Self Assessment (CSA).

Standar-standar tersebut merupakan bagian dari pedoman praktik audit internal (PPAI),. Keseluruhan pedoman praktik audit internal terdiri atas: Definisi Audit Internal Kode Etik Profesi Audit Internal Standar Profesi Audit Internal dan Interpretasi dari Standar Profesi Audit Internal

Pada masa yang akan datang, penerbitan standar-standar implementasi dan pedoman lainnya akan didahului dengan penyebarluasan rancangan standar (exposure draft-ED). Standar dan pedoman akan disahkan setelah paling sedikit dua bulan diedarkan dalam bentuk ED dan mendapat respon yang memadai. ED akan dimuat dalam media komunikasi, jurnal, dan web-site yang dimiliki oleh masing-masing organisasi profesi anggota konsorsium, serta dalam publikasi lain yang relevan.

------||------


 STANDAR PROFESI AUDIT INTERNAL


STANDAR ATRIBUT

  • 1000 Tujuan, Kewenangan, dan Tanggungjawab
  • 1100 Independensi dan Objektivitas
  • 1200 Keahlian dan Kecermatan Profesional
  • 1300 Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas Fungsi Audit Internal


STANDAR KINERJA
  • 2000 Pengelolaan Fungsi Audit Internal
  • 2100 Lingkup Penugasan
  • 2200 Perencanaan Penugasan
  • 2300 Pelaksanaan Penugasan.
  • 2400 Komunikasi Hasil Penugasan
  • 2500 Pemantauan Tindaklanjut
  • 2600 Resolusi Penerimaan Risiko oleh Manajemen
---

  •  STANDAR ATRIBUT

1000 Tujuan, Kewenangan, dan Tanggungjawab
Tujuan, kewenangan, dan tanggungjawab fungsi audit internal harus dinyatakan secara formal dalam Charter Audit Internal, konsisten dengan Standar Profesi Audit Internal (SPAI), dan mendapat persetujuan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.

1100 Independensi dan Objektivitas
Fungsi audit internal harus independen, dan auditor internal harus obyektif dalam melaksanakan pekerjaannya.

1110 Independensi Organisasi
Fungsi audit internal harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan fungsi tersebut memenuhi tanggungjawabnya. Independensi akan meningkat jika fungsi audit internal memiliki akses komunikasi yang memadai terhadap Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.

1120 Objektivitas Auditor Internal
Auditor Internal harus memiliki sikap mental yang obyektif, tidak memihak dan menghindari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest).

1130 Kendala terhadap Prinsip Independensi dan Objektifitas
Jika prinsip independensi dan obyektifitas tidak dapat dicapai baik secara fakta maupun dalam kesan, hal ini harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang. Teknis dan rincian pengungkapan ini tergantung kepada alasan tidak terpenuhinya prinsip independensi dan objektivitas tersebut.


1200 Keahlian dan Kecermatan Profesional
Penugasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keahlian dan kecermatan profesional.

1210 Keahlian
Auditor Internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab perorangan. Fungsi Audit Internal secara kolektif harus memiliki atau memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

1210.1 – Penanggungjawab Fungsi Audit Internal harus memperoleh saran dan asistensi dari pihak yang kompeten jika pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi dari staf auditor internal tidak memadai untuk pelaksanaan sebagian atau seluruh penugasannya.

1210.2 – Auditor Internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti, dan menguji adanya indikasi kecurangan.

1210.3 – Fungsi Audit Internal secara kolektif harus memiliki pengetahuan tentang risiko dan pengendalian yang penting dalam bidang teknologi informasi dan teknik-teknik audit berbasis teknologi informasi yang tersedia.


1220 Kecermatan Profesional
Auditor Internal harus menerapkan kecermatan dan keterampilan yang layaknya dilakukan oleh seorang auditor internal yang pruden dan kompeten.

1220.1 - Dalam menerapkan kecermatan profesional auditor internal perlu mempertimbangkan:
a. Ruang lingkup penugasan.
b. Komplesitas dan materialitas yang dicakup dalam penugasan.
c. Kecukupan dan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses governance
d. Biaya dan manfaat penggunaan sumber daya dalampenugasan.
e. Penggunaan teknik-teknik audit berbantuan komputer dan teknik-teknik analisis lainnya.


1230 Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan (PPL)
Auditor Internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensinya melalui Pengembangan
Profesional yang Berkelanjutan.


1300 Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas Fungsi Audit Internal
Penanggungjawab Fungsi Audit Internal harus mengembangkan dan memelihara program jaminan dan peningkatan kualitas yang mencakup seluruh aspek dari fungsi audit internal dan secara terus menerus memonitor efektivitasnya. Program ini mencakup penilaian kualitas internal dan eksternal secara periodik serta pemantauan internal yang berkelanjutan. Program ini harus dirancang untuk membantu fungsi audit internal dalam menambah nilai dan meningkatkan operasi perusahaan serta memberikan jaminan bahwa fungsi audit internal telah sesuai dengan Standar dan Kode Etik Audit Internal.

1310 Penilaian terhadap Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas
Fungsi audit internal harus menyelenggarakan suatu proses untuk memonitor dan menilai efektivitas Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas secara keseluruhan. Proses ini harus mencakup penilaian (assessment) internal maupun eksternal.

1310.1 – Penilaian Internal
Penilaian Internal oleh fungsi audit internal harus mencakup:

  • a. Reviu yang berkesinambungan atas kegiatan dan kinerja fungsi audit internal, dan
  • b. Reviu berkala yang dilakukan melalui Self Assessment atau oleh pihak lain dari dalam organisasi yang memiliki pengetahuan tentang standar dan praktik audit internal Penilaian Eksternal, seperti Quality Assurance Reviews harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun oleh pihak luar perusahaan yang independen dan kompeten.

1310.2 – Penilaian Eksternal
Penilaian Eksternal, seperti Quality Assurance Reviews harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun oleh pihak luar perusahaan yang independen dan kompeten.

1320 Pelaporan Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas
Penanggungjawab fungsi audit internal harus melaporkan hasil reviu dari pihak eksternal kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.

1330 Pernyataan Kesesuaian dengan SPAI 
Dalam laporan kegiatan periodiknya, auditor internal harus memuat pernyataan bahwa aktivitasnya ' dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal’. Pernyataan ini harus didukung dengan hasil penilaian program jaminan kualitas.

1340 Pengungkapan atas Ketidakpatuhan
Dalam hal terdapat ketidak-patuhan terhadap SPAI dan Kode Etik yang mempengaruhi ruang lingkup dan aktivitas fungsi audit internal secara signifikan, maka hal ini harus diungkapkan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.



  • STANDAR KINERJA

2000 Pengelolaan Fungsi Audit Internal
Penanggungjawab fungsi audit internal harus mengelola fungsi audit internal secara efektif dan efisien untuk memastikan bahwa kegiatan fungsi tersebut memberikan nilai tambah bagi Organisasi.

2010 Perencanaan
Penanggungjawab fungsi audit internal harus menyusun perencanaan yang berbasis risiko (risk-based plan) untuk menetapkan prioritas kegiatan audit internal, konsisten dengan tujuan organisasi.

2010.1 – Rencana penugasan audit internal harus berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan paling sedikit
setahun sekali. Masukan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi serta perkembangan terkini harus juga dipertimbangkan dalam proses ini. Rencana penugasan audit internal harus mempertimbangkan potensi untuk meningkatkan pengelolaan risiko, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan organisasi.

2020 Komunikasi dan Persetujuan
Penanggungjawab fungsi audit internal harus mengkomunikasikan rencana kegiatan audit, dan
kebutuhan sumber daya kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi untuk mendapat persetujuan.
Penanggungjawab fungsi audit internal juga harus mengkomunikasikan dampak yang mungkin timbul karena adanya keterbatasan sumberdaya.

2030 Pengelolaan Sumberdaya
Penanggungjawab fungsi audit internal harus memastikan bahwa sumberdaya fungsi audit internal sesuai, memadai, dan dapat digunakan secara efektif untuk mencapai rencana-rencana yang telah disetujui.

2040 Kebijakan dan Prosedur
Penanggungjawab fungsi audit internal harus menetapkan kebijakan dan prosedur sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan fungsi audit internal.

2050 Koordinasi
Penanggungjawab fungsi audit internal harus berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal organisasi yang melakukan pekerjaan audit untuk memastikan bahwa lingkup seluruh penugasan tersebut sudah memadai dan meminimalkan duplikasi.

2060 Laporan Kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas
Penanggungjawab fungsi audit internal harus menyampaikan laporan secara berkala kepada pimpinan dan dewan pengawas mengenai perbadingan rencana dan realisasi yang mencakup sasaran, wewenang, tanggung jawab, dan kinerja fungsi audit internal. Laporan ini harus memuat permasalahan mengenai risiko, pengendalian, proses governance, dan hal lainnya yang dibutuhkan atau diminta oleh pimpinan dan dewan pengawas.


2100 Lingkup Penugasan
Fungsi audit internal melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian, dan governance, dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur dan menyeluruh.

2110 Pengelolaan Risiko
Fungsi audit internal harus membantu organisasi dengan cara mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko signifikan dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern

2120 Pengendalian
Fungsi audit internal harus membantu organisasi dalam memelihara pengendalian intern yang efektif dengan cara mengevaluasi kecukupan, efisiensi dan efektivitas pengendalian tersebut, serta mendorong peningkatan pengendalian intern secara berkesinambungan.

2120.1 - Berdasarkan hasil penilaian risiko, fungsi audit internal harus mengevaluasi kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern, yang mencakup governance, kegiatan operasi dan sistem informasi organisasi. Hal ini harus mencakup:

  • a. Efektivitas dan efisiensi kegiatan operasi.
  • b. Keandalan dan integritas informasi.
  • c. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • d. Pengamanan aset organisasi.


2120.2 – Fungsi audit internal harus memastikan sampai sejauh mana sasaran dan tujuan program serta kegiatan operasi telah ditetapkan dan sejalan dengan sasaran dan tujuan organisasi.

2120.3 – Auditor internal harus mereviu kegiatan operasi dan program untuk memastikan sampai sejauhmana hasil-hasil yang diperoleh konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

2120.4 – Untuk mengevaluasi sistem pengendalian intern diperlukan kriteria yang memadai.

2130 Proses Governance
Fungsi audit internal harus menilai dan memberikan rekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan proses governance dalam mencapai tujuan-tujuan berikut:

  • a. Mengembangkan etika dan nilai-nilai yang memadai di dalam organisasi
  • b. Memastikan pengelolaan kinerja organisasi yang efektif dan akuntabilitas
  • c. Secara efektif mengkomunikasikan risiko dan pengendalian kepada unit-unit yang tepat di dalam organisasi.
  • d. Secara efektif mengkoordinasikan kegiatan dari, dan mengkomunikasi informasi di antara, pimpinan, dewan pengawas, auditor internal dan eksternal serta manajemen.


2130.1 – Fungsi auditor internal harus mengevaluasi rancangan, implementasi dan efektivitas dari kegiatan, program dan sasaran organisasi yang berhubungan dengan etika


2200 Perencanaan Penugasan
Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, sasaran, waktu dan alokasi sumberdaya.

2200.1 – Pertimbangan Perencanaan. Dalam merencanakan penugasan, auditor internal harus mempertimbangkan

  • a. Sasaran dari kegiatan yang sedang direviu dan mekanisme yang digunakan kegiatan tersebut dalam mengendalikan kinerjanya.
  • b. Risiko signifikan atas kegiatan, sasaran, sumberdaya, dan operasi yang direviu serta pengendalian yang diperlukan untuk menekan dampak risiko ke tingkat yang dapat diterima.
  • c. Kecukupan dan efektivitas pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.
  • d. Peluang yang signifikan untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.


2210 Sasaran Penugasan
Sasaran untuk setiap penugasan harus ditetapkan.

2220 Ruang Lingkup Penugasan
Agar sasaran penugasan tercapai maka Fungsi Audit Internal harus mempunyai ruang lingkup penugasan yang memadai.

2230 Alokasi Sumberdaya Penugasan
Auditor internal harus menentukan sumberdaya yang sesuai untuk mencapai sasaran penugasan. Penugasan staf harus didasarkan pada evaluasi atas sifat dan kompleksitas penugasan, keterbatasan waktu, dan ketersediaan sumberdaya.

2240 Program Kerja Penugasan
Auditor internal harus menyusun dan mendokumentasikan program kerja dalam rangka mencapai sasaran penugasan.

2240.1 - Program kerja harus menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan
mendokumentasikan informasi selama penugasan. Program kerja ini harus memperoleh persetujuan sebelum dilaksanakan. Perubahan atau penyesuaian atas program kerja harus segera mendapat persetujuan.

2300 Pelaksanaan Penugasan
Dalam melaksanakan audit, auditor internal harus mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan.

2310 Mengidentifikasi Informasi
Auditor Internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal, relevan, dan berguna untuk mencapai sasaran penugasan.

2320 Analisis dan Evaluasi
Auditor internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada analisis dan evaluasi yang tepat.

2330 Dokumentasi Informasi
Auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang relevan untuk mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.

2340 Supervisi Penugasan
Setiap penugasan harus disupervisi dengan tepat untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kemampuan staf.


2400 Komunikasi Hasil Penugasan
Auditor internal harus mengkomunikasikan hasil penugasannya secara tepat waktu.

2410 Kriteria Komunikasi
Komunikasi harus mencakup sasaran dan lingkup penugasan, simpulan, rekomendasi, dan rencana tindakannya.

2410.1 - Komunikasi akhir hasil penugasan, bila memungkinkan memuat opini keseluruhan dan kesimpulan
auditor internal.

2410.2 – Auditor internal dianjurkan untuk memberi apresiasi, dalam komunikasi hasil penugasan, terhadap kinerja yang memuaskan dari kegiatan yang direviu.

2410.3 – Bilamana hasil penugasan disampaikan kepada pihak di luar organisasi, maka pihak yang berwenang harus menetapkan pembatasan dalam distribusi dan penggunaannya.

2420 Kualitas Komunikasi
Komunikasi yang disampaikan baik tertulis maupun lisan harus akurat, obyektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu

2420.1 – Kesalahan dan Kealpaan Jika komunikasi final mengandung kesalahan dan kealpaan, penanggungjawab fungsi audit internal harus mengkomunikasikan informasi yang telah dikoreksi kepad semua pihak yang telah menerima komunikasi sebelumnya.

2430 Pengungkapan atas Ketidakpatuhan terhadap Standar
Dalam hal terdapat ketidakpatuhan terhadap standar yang mempengaruhi penugasan tertentu, komunikasi hasil-hasil penugasan harus mengungkapkan:

  • a. Standar yang tidak dipatuhi
  • b. Alasan ketidakpatuhan
  • c. Dampak dari ketidakpatuhan terhadap penugasan


2440 Diseminasi Hasil-hasil Penugasan
Penanggungjawab fungsi audit internal harus mengkomunikasikan hasil penugasan kepada pihak yang berhak.


2500 Pemantauan Tindaklanjut
Penanggungjawab fungsi audit internal harus menyusun dan menjaga sistem untuk memantau tindak-lanjut hasil penugasan yang telah dikomunikasikan kepada manajemen

2510 Penyusunan Prosedur Tindaklanjut
Penanggungjawab fungsi audit internal harus menyusun prosedur tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa manajemen telah melaksanakan tindak-lanjut secara efektif, atau menanggung risiko karena tidak melakukan tindak-lanjut.


2600 Resolusi Penerimaan Risiko oleh Manajemen
Apabila manajemen senior telah memutuskan untuk menanggung risiko residual yang sebenarnya tidak dapat diterima oleh organisasi, penanggungjawab fungsi audit internal harus mendiskusikan masalah ini dengan manajemen senior. Jika diskusi tersebut tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan, maka penanggungjawab fungsi audit internal dan manajemen senior harus melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dan dewan pengawas organisasi untuk mendapatkan resolusi.


--------------||-------------

Daftar Pustaka :

  • Standar Profesional Audit Internal  Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2004 Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal. - http://www.scribd.com/doc/51844841/SPAI
  • http://www.scribd.com/doc/90622903/Standar-Profesi-Auditor-Internal