Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 untuk
Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala karena golongan inilah yang
jumlahnya mayoritas ada di Indonesia.
Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan | xxx | |
Penghasilan bersih disetahunkan | xxx | (x12 bulan) |
PTKP | xxx | (-) |
Penghasilan Kena Pajak | xxx | |
PPh Terutang setahun | xxx | (x tarif PPh 21) |
PPh Terutang per bulan | xxx | (÷ 12 bulan) |
Cukup sederhana ya hanya perlu menyetahunkan penghasilan sebulan
kemudian dikurangi PTKP dan hasilnya dikali tarif pajaknya. Namun rumus
diatas masih belum dirinci penghasilan yang seperti apa yg dihitung dan
apa saja komponen dari rumus yg perlu untuk dimasukkan dalam
perhitungan.
Langsung masuk contoh soal ya biar mudah dipraktekkan :
Pak Arifuddin karyawan PT. Traktor
Timika dengan status menikah dan mempunyai 2 anak, memperoleh gaji
sebulan Rp5.000.000,00. PT Traktor Timika mengikuti program Jamsostek,
premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JK)
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Traktor Timika menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Pak Arifuddin membayar
iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Traktor Timika juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Traktor Timika membayar iuran pensiun untuk Pak Arifuddin ke dana
pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran
pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Pak Arifuddin hanya
menerima pembayaran berupa gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah?
Contoh soal diatas sulit untuk dipahami langsung karena penyajian
soalnya yang kurang sistematis jadi akan saya uraikan per item dan
kemudian akan saya kelompokkan item mana yang tidak boleh dimasukkan
dalam perhitungan
Diketahui:
Status PTKP Pak Arif = K/2 (kawin, 2 tanggungan/anak) dengan nilai PTKP setahun=Rp.30.375.000 (masuk hitungan-huruf n)
Gaji pokok/bulan = RP.5.000.000 (masuk hitungan-huruf a)
Premi JKK dibayar perusahaan= 0.50% x 5.000.000 = 25.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf b)
Premi JK dibayar perusahaan= 0.30% x 5.000.000 =15.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf c)
Iuran JHT dibayar perusahaan= 3.70% x 5.000.000 = 185.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran JHT dibayar karyawan= 2%x5.000.000 = 100.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf g)
Iuran pensiun dibayar perusahaan = 100.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran pensiun dibayar karyawan = 50.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf f)
Hitungannya:
Gaji | 5.000.000 | a | ||
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 25.000 | b | ||
Premi Jaminan Kematian | 15.000 | c | ||
Penghasilan bruto | 5.040.000 | d=a+b+c | ||
Pengurangan | ||||
1. Biaya jabatan | ||||
5%x5.040.000 | 252.000 | e | ||
2. Iuran Pensiun | 50.000 | f | ||
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 100.000 | g | ||
402.000 | h=e+f+g | |||
Penghasilan neto sebulan | 4.638.000 | i=d-h | ||
Penghasilan neto setahun | ||||
12×4.638.000 | 55.656.000 | j | ||
PTKP (Dapat berubah sesuai peraturan Kemenkeu) |
||||
- untuk WP sendiri | 24.300.000 | k | ||
- tambahan WP kawin | 2.025.000 | l | ||
- tambahan 2 tanggungan | 4.050.000 | m=l*2 | ||
PTKP K/2 | 30.375.000 | n=k+l+m | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 25.281.000 | o=j-n * Pkp harus dibulatkan kebawah. misal pkp |
||
PPh terutang Tarif Progresif | ||||
5%x25.281.000 | 1.264.050 | p | ||
PPh Pasal 21 bulan Juli | ||||
1.264.050 : 12 | 105.338 | q |
Cukup mudah bukan ?
Kenapa ada yang harus dikeluarkan dari perhitungan?
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan
kecelakan kerja karyawan yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan
merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga dikenakan PPh Pasal 21.
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Iuran THT dan atau JHT yang
ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan
bagi karyawan sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.