Halaman

Jumat, 06 Maret 2015

Cara Menghitung PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun


Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala karena golongan inilah yang jumlahnya mayoritas ada di Indonesia.

Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan xxx
Penghasilan bersih disetahunkan xxx (x12 bulan)



PTKP xxx (-)
Penghasilan Kena Pajak xxx
PPh Terutang setahun xxx (x tarif PPh 21)



PPh Terutang per bulan xxx (÷ 12 bulan)

Cukup sederhana ya hanya perlu menyetahunkan penghasilan sebulan kemudian dikurangi PTKP dan hasilnya dikali tarif pajaknya. Namun rumus diatas masih belum dirinci penghasilan yang seperti apa yg dihitung dan apa saja komponen dari rumus yg perlu untuk dimasukkan dalam perhitungan.

Langsung masuk contoh soal ya biar mudah dipraktekkan :
Pak Arifuddin karyawan PT. Traktor Timika dengan status menikah dan mempunyai 2 anak, memperoleh gaji sebulan Rp5.000.000,00. PT Traktor Timika  mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Traktor Timika menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Traktor Timika juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Traktor Timika membayar iuran pensiun untuk Pak Arifuddin ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Pak Arifuddin hanya menerima pembayaran berupa gaji.

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah?

Contoh soal diatas sulit untuk dipahami langsung karena penyajian soalnya yang kurang sistematis jadi akan saya uraikan per item dan kemudian akan saya kelompokkan item mana yang tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan

Diketahui:
Status PTKP Pak Arif = K/2 (kawin, 2 tanggungan/anak) dengan nilai PTKP setahun=Rp.30.375.000 (masuk hitungan-huruf n)

Gaji pokok/bulan = RP.5.000.000 (masuk hitungan-huruf a)

Premi JKK dibayar perusahaan= 0.50% x 5.000.000 = 25.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf b)

Premi JK dibayar perusahaan= 0.30% x 5.000.000 =15.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf c)

Iuran JHT dibayar perusahaan= 3.70% x 5.000.000 = 185.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)

Iuran JHT dibayar karyawan= 2%x5.000.000 = 100.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf g)

Iuran pensiun dibayar perusahaan = 100.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)

Iuran pensiun dibayar karyawan = 50.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf f)
Hitungannya:

Gaji

    5.000.000 a
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    25.000
b
Premi Jaminan Kematian
   15.000
c
Penghasilan bruto

    5.040.000 d=a+b+c
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x5.040.000
 252.000
e
2. Iuran Pensiun
   50.000
f
3. Iuran Jaminan Hari Tua
 100.000
g



       402.000 h=e+f+g
Penghasilan neto sebulan

    4.638.000 i=d-h
Penghasilan neto setahun


12×4.638.000

 55.656.000 j
PTKP (Dapat berubah sesuai peraturan Kemenkeu)



- untuk WP sendiri

 24.300.000 k
- tambahan WP kawin

    2.025.000 l
- tambahan 2 tanggungan

    4.050.000 m=l*2




PTKP K/2

 30.375.000 n=k+l+m
Penghasilan Kena Pajak setahun
 25.281.000 o=j-n * Pkp harus dibulatkan kebawah. misal pkp 16500 menjadi 16000




PPh terutang Tarif Progresif


5%x25.281.000

    1.264.050 p




PPh Pasal 21 bulan Juli


1.264.050 : 12

       105.338 q
Cukup mudah bukan ? 

Kenapa ada yang harus dikeluarkan dari perhitungan?
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja karyawan yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga dikenakan PPh Pasal 21.
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.