Elemen
yang ada pada CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan mengacu pada draft 4.2
ISO 26000 on Social Responsibility (2008) berjumlah tujuh elemen, yaitu:
a.
Pengembangan Masyarakat
Setiap
kegiatan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pasti disertai dampak yang
ditimbulkan baik positif maupun negatif bagi lingkungan sekitar. Namun umumnya,
dampak negatif yang akan lebih mendominasi dari kegiatan bisnis suatu
perusahaan. Dampak negatif itu sendiri dapat berupa pencemaran lingkungan
akibat limbah pabrik maupun ekploitasi sumbedaya alam bagi kepentingan jangka
pendek semata. Dalam posisi ini tentu masyarakat yang akan banyak menanggung
akibat dari 14 dampak negatif tersebut. Oleh karena itu perusahaan
dapat menunjukkan salah satu bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat
melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) ini.
Program dalam CSR
ini sebaiknya dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat sekitar, sehingga mereka
dapat merasakan manfaat dari apa yang mereka butuhkan. Seperti mendukung
pengembangan industri lokal, membuka fasilitas perusahaan bagi masyarakat, dan
berpartisipasi dalam proyek kesehatan masyarakat serta berbagai bentuk kegiatan
yang lain. Karena program CSR itu sendiri seharusnya bukan sekedar bentuk Charity
perusahaan terhadap masyarakat seperti pemberian bantuan jangka pendek yang
tidak menyelesaikan permasalahan di masyarakat maupun lingkungan. Tapi kegiatan
CRS ini selayaknya merupakan Coorporate Citizenship dimana program yang
dibuat berdasarkan pertimbangan jangka panjang dan berkelanjutan bagi
kesejahteraan masyarakat sekitar (Alfia, 2008).
b.
Tata Kelola Organisasi
Prinsip
penyelenggaraan CSR yang baik akan berkaitan erat dengan tata kelola perusahaan
yang baik (Good Governance) pula. Good Governance dapat dilakukan
perusahaan dengan melakukan seperti penentuan dan pelibatan stakeholders dalam
sejumlah aktivitas perusahaan, komunikasi kebijakan dan program dari perusahaan,
dan pengintegrasian program CSR dalam kebijakan dan program perusahaan. Karena
dengan tata kelola organisasi yang baik, maka target dan strategi perusahaan
akan mudah tercapai. (APCSRI, 2009)
c.
Hak Asasi Manusia
Pengangkatan
nilai- nilai Hak Asasi Manusia di dalam praktek operasi perusahaan harus sangat
diperhatikan oleh manajemen perusahaan. Maka pelanggaran HAM yang terjadi di
dalam korporasi atau sebuah unit usaha harus sangat diminimalisir. Karena akan
sangat mempengaruhi kondisi kerja bagi perusahaan itu sendiri. Maka perusahaan
dengan tingkat pelanggaran HAM yang sedikit akan jauh lebih baik kondisi
kerjanya jika dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki tingkat pelanggaran
yang besar. Kasus HAM dalam korporasi di dunia tertuang pada Global Compact yang
digulirkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1999, dan dokumen PBB
tentang tanggungjawab perusahaan (transnasional) terhadap HAM ( yang
disahkan pada tahun 2003). Global Compact merupakan nilai yang melandasi
CSR dan Good Corporate (GC). Karena melalui gagasan ini, korporasi
diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada masyarakat dalam bentuk investasi
sosial. Dan isi dari Global Compact, yang menyangkut bidang HAM,
diantaranya (Nick Doren, 2011) :
- Sektor bisnis diminta untuk mendukung dan menghargai perlindungan HAM internasional di dalam ruang lingkup pengaruhnya;
- Sektor bisnis diminta untuk memastikan bahwa korporasi-korporasinya tidak terlibat di dalam pelanggaran-pelanggaran HAM.
d. Tenaga Kerja
Keberadaan suatu perusahaan tidak bisa terlepas dari peranan para tenaga kerja sebagai lingkungan internalnya. Perusahaan dan tenaga kerja merupakan pasangan hidup yang saling memberi dan membutuhkan kontribusi dan harmonisasi. Dan keduanya akan menentukan keberhasilan dan perkembangan perusahaan serta berperan dalam pembangunan bangsa. Sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap tenaga kerjanya, maka perusahaan harus menerapkan CSR kepada tenaga kerjanya. Penerapan CSR kepada tenaga kerja dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan kepada tenaga kerja, memfasilitasi pelayanan kesehatan tenaga kerja, dan memberi bantuan keuangan untuk pendidikan tenaga kerjanya. Karena dengan adanya program CSR yang dilakukan oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja dan keluarganya. Dan aktifitas CSR tersebut dilakukan juga dengan harapan meminimalkan terjadinya konflik atau permasalahan antara perusahaan dan tenaga kerjanya, selain itu pihak perusahaan akan memperoleh hasil produksi yang maksimal, kinerja tenaga kerja yang lebih optimal, dan dalam jangka panjang dan mampu menumbuhkan semangat serta pengabdian para tenaga kerjanya untuk bisa mempersembahkan yang terbaik bagi perusahaan (Edi Suharto, 2011).
e. Lingkungan
Lokasi sebuah perusahaan yang berada pada lingkungan dimana perusahaan tersebut beroperasi, akan memunculkan kewajiban untuk peduli terhadap lingkungan, dengan atau tanpa diminta. Karena aktivitas yang dilakukan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan di sekitar perusahaan itu berada. Maka upaya yang harus dilakukan perusahaan untuk tetap peduli terhadap lingkungan sekitar adalah dengan melakukan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan CSR sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dapat dilakukan dengan memperhatikan polusi yang timbul akibat kegiatan operasi perusahaan, konservasi sumber daya alam serta penggunaan material daur ulang. Karena tujuan CSR yang sebenarnya adalah agar perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Karena perusahaan yang berhubungan dengan pemanfaatan alam harus memperhatikan dampak yang timbul atas kerusakan kelestarian lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan sosial masyarakat. (dalam: Listrik Indonesia edisi 25)
f. Praktek Operasi Perusahaan yang Adil
Praktek operasi perusahaan yang adil juga merupakan salah satu bentuk dari CSR. Karena bentuk tanggung jawab yang dilakukan perusahaan tidak hanya memperhatikan kondisi eksternal sebagai akibat dari operasi perusahaan itu sendiri, tetapi juga lingkungan internalnya. Maka konsep praktek operasi perusahaan yang adil tetap harus diperhatikan oleh perusahaan. Praktek operasi perusahaan yang adil dapat dilakukan dengan memberikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), serta fungsi dan kewenangan RUPS. (Payaman S, 2005)
Keberadaan suatu perusahaan tidak bisa terlepas dari peranan para tenaga kerja sebagai lingkungan internalnya. Perusahaan dan tenaga kerja merupakan pasangan hidup yang saling memberi dan membutuhkan kontribusi dan harmonisasi. Dan keduanya akan menentukan keberhasilan dan perkembangan perusahaan serta berperan dalam pembangunan bangsa. Sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap tenaga kerjanya, maka perusahaan harus menerapkan CSR kepada tenaga kerjanya. Penerapan CSR kepada tenaga kerja dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan kepada tenaga kerja, memfasilitasi pelayanan kesehatan tenaga kerja, dan memberi bantuan keuangan untuk pendidikan tenaga kerjanya. Karena dengan adanya program CSR yang dilakukan oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja dan keluarganya. Dan aktifitas CSR tersebut dilakukan juga dengan harapan meminimalkan terjadinya konflik atau permasalahan antara perusahaan dan tenaga kerjanya, selain itu pihak perusahaan akan memperoleh hasil produksi yang maksimal, kinerja tenaga kerja yang lebih optimal, dan dalam jangka panjang dan mampu menumbuhkan semangat serta pengabdian para tenaga kerjanya untuk bisa mempersembahkan yang terbaik bagi perusahaan (Edi Suharto, 2011).
e. Lingkungan
Lokasi sebuah perusahaan yang berada pada lingkungan dimana perusahaan tersebut beroperasi, akan memunculkan kewajiban untuk peduli terhadap lingkungan, dengan atau tanpa diminta. Karena aktivitas yang dilakukan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan di sekitar perusahaan itu berada. Maka upaya yang harus dilakukan perusahaan untuk tetap peduli terhadap lingkungan sekitar adalah dengan melakukan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan CSR sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dapat dilakukan dengan memperhatikan polusi yang timbul akibat kegiatan operasi perusahaan, konservasi sumber daya alam serta penggunaan material daur ulang. Karena tujuan CSR yang sebenarnya adalah agar perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Karena perusahaan yang berhubungan dengan pemanfaatan alam harus memperhatikan dampak yang timbul atas kerusakan kelestarian lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan sosial masyarakat. (dalam: Listrik Indonesia edisi 25)
f. Praktek Operasi Perusahaan yang Adil
Praktek operasi perusahaan yang adil juga merupakan salah satu bentuk dari CSR. Karena bentuk tanggung jawab yang dilakukan perusahaan tidak hanya memperhatikan kondisi eksternal sebagai akibat dari operasi perusahaan itu sendiri, tetapi juga lingkungan internalnya. Maka konsep praktek operasi perusahaan yang adil tetap harus diperhatikan oleh perusahaan. Praktek operasi perusahaan yang adil dapat dilakukan dengan memberikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), serta fungsi dan kewenangan RUPS. (Payaman S, 2005)
g. Isu Terkait Konsumen
Perhatian terhadap konsumen oleh perusahaan merupakan
suatu kewajiban yang harus dilakukan. Karena sekarang kebanyakan konsumen
semakin kritis. Mereka sangat peduli dengan isu mengenai keamanan produk, dan
juga privasi yang harus didapatkan terhadap dirinya dari produk yang dibelinya.
Mereka akan menilai negatif terhadap perusahaan yang tidak peduli mengenai
keamanan produk yang dijual. Sebaliknya, mereka akan respek dengan perusahaan
yang peduli terhadap produk yang dipasarkan. Maka dari itu perusahaan harus
memberikan suatu bentuk tanggung jawab sosial berupa CSR dengan melakukan
survey untuk mengukur tingkat kepuasan konsumen terhadap produknya serta
membuka peluang sebesar- besarnya kepada para konsumen jika ada bentuk saran
maupun keluhan yang ditujukan kepada perusahaan. Karena hubungan yang terjalin
dengan baik antara perusahaan dan konsumen akan menguntungkan kedua belah pihak
terutama perusahaan sehubungan dengan produk yang dipasarkan serta timbulnya
loyalitas dari konsumen untuk terus menggunakan produk perusahaan (SME, 2007