Rabu, 29 April 2015
Definisi Audit Delay
Hossain dan Taylor (1998) yang berpendapat “audit delay has been considered as the time from a company’s accounting year end to the date of the auditor’s report.” Sedangkan menurut Knechel dan Payne (2001) dalam Hamzah Ahmad, M.Nizarul Alim, dan Imam Subekti (2005), audit report lag / audit delay adalah
 periode waktu antara akhir tahun fiskal dan tanggal laporan audit 
perusahaan. Oleh karena itu, semakin lama auditor dalam meyelesaikan 
pekerjaan auditnya maka semakin panjang audit delay.
Pengertian Timeliness
Timeliness adalah ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan yang telah 
diaudit oleh auditor independent kepada BAPEPAM
  Definisi ketepatan waktu (timeliness) menurut Chairil dan Ghozali (2001)dalam Ukago (2005) adalah “ timeliness adalah suatu pemanfaatan informasi oleh pengambil keputusan sebelum informasi tersebut kehilangan kapasitas atas kemampuannya untuk mengambil keputusan” Ketepatan waktu bagi pemakai informasi sangat penting, informasi yang tepat waktu berarti jangan sampai informasi yang disampaikan sudah basi atau sudah menjadi rahasia umum. Definisi tepat waktu menurut Baridwan (1997) dalam Anastasia dan Mukhlisin (2003)“ informasi harus disampaikan sedini mungkin agar dapat digunakan sebagai dasar didalam pengambilan keputusan– keputusan ekonomi dan untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut”. 
Selasa, 28 April 2015
Objek Pajak
 Adapun objek pajak terbagi diantaranya :
a. Objek Pajak Penghasilan
a. Objek Pajak Penghasilan
Dari namanya saja mungkin anda sudah tahu kalau yang menjadi objek 
dari pajak penghasilan ya tentu saja adalah penghasilan dari si subjek 
pajak. Lalu apa yang dimaksud dengan penghasilan? Pengertian penghasilan
 menurut istilah perpajakan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi 
yang diterima atau diperoleh, baik dari dalam negeri maupun dari luar 
negeri yang digunakan, baik untuk berinvestasi maupun dikonsumsi. Lebih 
lanjut, UU PPh telah mengatur lebih rinci tentang OP yang masuk 
kategori, antara lain:
- Penghasilan yang diterima secara teratur, bisa berupa gaji, upah, uang pensiun bulanan, dll.
- Penghasilan yang diperoleh secara tidak teratur, seperti komisi, bonus, jasa produksi, dll
- Impor barang dan/ penyerahan barang
- Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
- Dividen, royalti, atau bunga, contoh: premium, diskonto, dll
b. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak yang selanjutnya adalah Objek PPN (Pajak Pertambahan 
Nilai). Objek yang masuk kategori ini adalah penyerahan atau kegiatan 
yang dilakukan oleh PKP (pengusaha Kena Pajak). Adapun supaya sebuah 
penyerahan barang dan jasa bisa dikenakan pajak, maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Yang diserahkan adalah BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak)
- Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan di dalam Daerah Pabean
- Tindakan penyerahan yang dilakukan oleh PKP merupakan penyerahan kena pajak
- Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari
c. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian dari Objek PBB adalah benda tidak bergerak, berupa bumi 
(bisa termasuk permukaan bumi, tanah dan perairan pedalaman serta laut 
wilayah Indonesia serta segala yang terkandung didalamnya) dan bangunan 
(dalam istilah perpajakan bangunan diartikan sebagai suatu konstruksi 
tehnik yang ditanam dan dilihatkan secara tetap pada tanah dan/ 
perairan). Meskipun demikian, ada beberapa yang tidak bisa dikenakan 
Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:
- Tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan di berbagai bidang (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional)
- Tanah atau bangunan yang digunakan untuk pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, taman nasional, dll
- Dan lain sebagainya
d. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Objek Pajak yang selanjutnya adalah Objek BPHTB (Bea Perolehan
 Hak atas Tanah dan Bangunan). Adapun pengertiannya adalah perolehan hak
 atas tanah dan bangunan yang dapat berupa tanah (bahkan termasuk 
tanaman diatasnya, tanah dan bangunan, dan bangunan. Objek ini baru bisa
 dikenakan BPHTB. Perolehan hak atas tanah atau bangunan bisa dilakukan 
dengan dua cara, pertama adalah pemindahan hak (yang bisa terjadi karena
 adanya jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dll), dan yang 
kedua adalah pemberian hak baru (yang bisa terjadi sebab adanya 
kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan hak)
e. Objek Bea Materai
OP yang bisa dikenakan bea materai adalah dokumen. Dokumen sendiri 
dalam istilah perpajakan dapat diartikan sebagai kertas yang berisikan 
tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau
 kenyataan bagi seseorang dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan. 
Contoh dokumen yang bisa dikenakan bea materai, antara lain:
- Akta-akta notaris termasuk salinannya
- Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
- Surat berharga
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di depan pengadilan
Meskipun demikian, ada juga beberapa dokumen yang tidak termasuk objek bea materai, contohnya sebagai berikut:
- Surat penyimpanan barang
- Konosemen
- Ijasah
- Kwitansi
- Dsbnya
Nah, para pembaca yang baik, itu tadi penjelasan tentang objek pajak
 yang perlu anda ketahui. Harapan kami, setelah mendapat info ini, anda 
bisa mengetahui mana barang dan jasa milik yang anda yang masuk kategori
 objek pajak. Hal ini penting agar anda sebagai subjek pajak tidak 
dianggap lalai karena tidak membayar pajak atas suatu barang atau jasa 
yang dikenakan pajak hanya karena ketidaktahuan. Semoga informasi ini 
bisa membantu anda sedikit lebih paham tentang perpajakan. Terus update 
pengetahuan anda bersama kami, di website pakar pajak.
Pengertian Subjek dan Objek Pajak
Subjek pajak adalah pihak – pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak dapat diartikan sebagai sesuatu yang dikenakan pajak dimana hal tersebut
 harus dipenuhi oleh subjek pajak. OP bisa dibagi menjadi beberapa 
kategori.
Jumat, 24 April 2015
Pengertian Reksadana
Pengertian reksa dana menurut Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan portofolio efek, dan manajer investasi? Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (lihat ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 23, dan angka 24 UUPM).
Sedangkan, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 11 UUPM).
Selain pihak-pihak yang telah disebutkan, reksa dana biasanya juga akan melibatkan kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya (Pasal 1 angka 8 UUPM).
Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC
 yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat 
berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib 
untuk menyediakan prospektus
 yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga 
termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai 
manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika
 yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) [1], yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code(
 peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk 
mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan
 sebesar 4.000 US $ setahun
Langganan:
Komentar (Atom)
