Halaman

Rabu, 29 April 2015

Definisi Audit Delay

Hossain dan Taylor (1998) yang berpendapat “audit delay has been considered as the time from a company’s accounting year end to the date of the auditor’s report.” Sedangkan menurut Knechel dan Payne (2001) dalam Hamzah Ahmad, M.Nizarul Alim, dan Imam Subekti (2005), audit report lag / audit delay adalah periode waktu antara akhir tahun fiskal dan tanggal laporan audit perusahaan. Oleh karena itu, semakin lama auditor dalam meyelesaikan pekerjaan auditnya maka semakin panjang audit delay.

Pengertian Timeliness

Timeliness adalah ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independent kepada BAPEPAM


Definisi ketepatan waktu (timeliness) menurut Chairil dan Ghozali (2001)dalam Ukago (2005) adalah “ timeliness adalah suatu pemanfaatan informasi oleh pengambil keputusan sebelum informasi tersebut kehilangan kapasitas atas kemampuannya untuk mengambil keputusan” Ketepatan waktu bagi pemakai informasi sangat penting, informasi yang tepat waktu berarti jangan sampai informasi yang disampaikan sudah basi atau sudah menjadi rahasia umum. Definisi tepat waktu menurut Baridwan (1997) dalam Anastasia dan Mukhlisin (2003)“ informasi harus disampaikan sedini mungkin agar dapat digunakan sebagai dasar didalam pengambilan keputusan– keputusan ekonomi dan untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut”. 

Selasa, 28 April 2015

Objek Pajak

 Adapun objek pajak terbagi diantaranya :


a. Objek Pajak Penghasilan
Dari namanya saja mungkin anda sudah tahu kalau yang menjadi objek dari pajak penghasilan ya tentu saja adalah penghasilan dari si subjek pajak. Lalu apa yang dimaksud dengan penghasilan? Pengertian penghasilan menurut istilah perpajakan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang digunakan, baik untuk berinvestasi maupun dikonsumsi. Lebih lanjut, UU PPh telah mengatur lebih rinci tentang OP yang masuk kategori, antara lain:
  • Penghasilan yang diterima secara teratur, bisa berupa gaji, upah, uang pensiun bulanan, dll.
  • Penghasilan yang diperoleh secara tidak teratur, seperti komisi, bonus, jasa produksi, dll
  • Impor barang dan/ penyerahan barang
  • Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
  • Dividen, royalti, atau bunga, contoh: premium, diskonto, dll

b. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak yang selanjutnya adalah Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Objek yang masuk kategori ini adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh PKP (pengusaha Kena Pajak). Adapun supaya sebuah penyerahan barang dan jasa bisa dikenakan pajak, maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
  • Yang diserahkan adalah BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak)
  • Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan di dalam Daerah Pabean
  • Tindakan penyerahan yang dilakukan oleh PKP merupakan penyerahan kena pajak
  • Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari 

c. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian dari Objek PBB adalah benda tidak bergerak, berupa bumi (bisa termasuk permukaan bumi, tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia serta segala yang terkandung didalamnya) dan bangunan (dalam istilah perpajakan bangunan diartikan sebagai suatu konstruksi tehnik yang ditanam dan dilihatkan secara tetap pada tanah dan/ perairan). Meskipun demikian, ada beberapa yang tidak bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:
  • Tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan di berbagai bidang (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional)
  • Tanah atau bangunan yang digunakan untuk pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, taman nasional, dll
  • Dan lain sebagainya

d. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Objek Pajak yang selanjutnya adalah Objek BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Adapun pengertiannya adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dapat berupa tanah (bahkan termasuk tanaman diatasnya, tanah dan bangunan, dan bangunan. Objek ini baru bisa dikenakan BPHTB. Perolehan hak atas tanah atau bangunan bisa dilakukan dengan dua cara, pertama adalah pemindahan hak (yang bisa terjadi karena adanya jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dll), dan yang kedua adalah pemberian hak baru (yang bisa terjadi sebab adanya kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan hak)

e. Objek Bea Materai
OP yang bisa dikenakan bea materai adalah dokumen. Dokumen sendiri dalam istilah perpajakan dapat diartikan sebagai kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Contoh dokumen yang bisa dikenakan bea materai, antara lain:
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya
  • Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
  • Surat berharga
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di depan pengadilan
Meskipun demikian, ada juga beberapa dokumen yang tidak termasuk objek bea materai, contohnya sebagai berikut:
  • Surat penyimpanan barang
  • Konosemen
  • Ijasah
  • Kwitansi
  • Dsbnya
Nah, para pembaca yang baik, itu tadi penjelasan tentang objek pajak yang perlu anda ketahui. Harapan kami, setelah mendapat info ini, anda bisa mengetahui mana barang dan jasa milik yang anda yang masuk kategori objek pajak. Hal ini penting agar anda sebagai subjek pajak tidak dianggap lalai karena tidak membayar pajak atas suatu barang atau jasa yang dikenakan pajak hanya karena ketidaktahuan. Semoga informasi ini bisa membantu anda sedikit lebih paham tentang perpajakan. Terus update pengetahuan anda bersama kami, di website pakar pajak.

Pengertian Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajak adalah pihakpihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak dapat diartikan sebagai sesuatu yang dikenakan pajak dimana hal tersebut harus dipenuhi oleh subjek pajak. OP bisa dibagi menjadi beberapa kategori.

Jumat, 24 April 2015

Pengertian Reksadana

Pengertian reksa dana menurut Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan portofolio efek, dan manajer investasi? Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (lihat ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 23, dan angka 24 UUPM).

Sedangkan, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 11 UUPM).

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan, reksa dana biasanya juga akan melibatkan kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya (Pasal 1 angka 8 UUPM).

Sejarah Reksadana

Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.

Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).

Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.

SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.

Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.

Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar

Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) [1], yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun