Halaman

Selasa, 28 April 2015

Pengertian Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajak adalah pihakpihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak dapat diartikan sebagai sesuatu yang dikenakan pajak dimana hal tersebut harus dipenuhi oleh subjek pajak. OP bisa dibagi menjadi beberapa kategori.