Hossain dan Taylor (1998) yang berpendapat “
audit delay has been considered as the time from a company’s accounting year end to the date of the auditor’s report.” Sedangkan
menurut Knechel dan Payne (2001) dalam Hamzah Ahmad, M.Nizarul Alim, dan Imam Subekti (2005), audit report lag / audit delay adalah
periode waktu antara akhir tahun fiskal dan tanggal laporan audit
perusahaan. Oleh karena itu, semakin lama auditor dalam meyelesaikan
pekerjaan auditnya maka semakin panjang audit delay.