Halaman

Selasa, 28 April 2015

Objek Pajak

 Adapun objek pajak terbagi diantaranya :


a. Objek Pajak Penghasilan
Dari namanya saja mungkin anda sudah tahu kalau yang menjadi objek dari pajak penghasilan ya tentu saja adalah penghasilan dari si subjek pajak. Lalu apa yang dimaksud dengan penghasilan? Pengertian penghasilan menurut istilah perpajakan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang digunakan, baik untuk berinvestasi maupun dikonsumsi. Lebih lanjut, UU PPh telah mengatur lebih rinci tentang OP yang masuk kategori, antara lain:
  • Penghasilan yang diterima secara teratur, bisa berupa gaji, upah, uang pensiun bulanan, dll.
  • Penghasilan yang diperoleh secara tidak teratur, seperti komisi, bonus, jasa produksi, dll
  • Impor barang dan/ penyerahan barang
  • Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
  • Dividen, royalti, atau bunga, contoh: premium, diskonto, dll

b. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak yang selanjutnya adalah Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Objek yang masuk kategori ini adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh PKP (pengusaha Kena Pajak). Adapun supaya sebuah penyerahan barang dan jasa bisa dikenakan pajak, maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
  • Yang diserahkan adalah BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak)
  • Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan di dalam Daerah Pabean
  • Tindakan penyerahan yang dilakukan oleh PKP merupakan penyerahan kena pajak
  • Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari 

c. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian dari Objek PBB adalah benda tidak bergerak, berupa bumi (bisa termasuk permukaan bumi, tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia serta segala yang terkandung didalamnya) dan bangunan (dalam istilah perpajakan bangunan diartikan sebagai suatu konstruksi tehnik yang ditanam dan dilihatkan secara tetap pada tanah dan/ perairan). Meskipun demikian, ada beberapa yang tidak bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:
  • Tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan di berbagai bidang (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional)
  • Tanah atau bangunan yang digunakan untuk pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, taman nasional, dll
  • Dan lain sebagainya

d. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Objek Pajak yang selanjutnya adalah Objek BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Adapun pengertiannya adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dapat berupa tanah (bahkan termasuk tanaman diatasnya, tanah dan bangunan, dan bangunan. Objek ini baru bisa dikenakan BPHTB. Perolehan hak atas tanah atau bangunan bisa dilakukan dengan dua cara, pertama adalah pemindahan hak (yang bisa terjadi karena adanya jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dll), dan yang kedua adalah pemberian hak baru (yang bisa terjadi sebab adanya kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan hak)

e. Objek Bea Materai
OP yang bisa dikenakan bea materai adalah dokumen. Dokumen sendiri dalam istilah perpajakan dapat diartikan sebagai kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Contoh dokumen yang bisa dikenakan bea materai, antara lain:
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya
  • Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
  • Surat berharga
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di depan pengadilan
Meskipun demikian, ada juga beberapa dokumen yang tidak termasuk objek bea materai, contohnya sebagai berikut:
  • Surat penyimpanan barang
  • Konosemen
  • Ijasah
  • Kwitansi
  • Dsbnya
Nah, para pembaca yang baik, itu tadi penjelasan tentang objek pajak yang perlu anda ketahui. Harapan kami, setelah mendapat info ini, anda bisa mengetahui mana barang dan jasa milik yang anda yang masuk kategori objek pajak. Hal ini penting agar anda sebagai subjek pajak tidak dianggap lalai karena tidak membayar pajak atas suatu barang atau jasa yang dikenakan pajak hanya karena ketidaktahuan. Semoga informasi ini bisa membantu anda sedikit lebih paham tentang perpajakan. Terus update pengetahuan anda bersama kami, di website pakar pajak.