Rabu, 29 April 2015
Definisi Audit Delay
Hossain dan Taylor (1998) yang berpendapat “audit delay has been considered as the time from a company’s accounting year end to the date of the auditor’s report.” Sedangkan menurut Knechel dan Payne (2001) dalam Hamzah Ahmad, M.Nizarul Alim, dan Imam Subekti (2005), audit report lag / audit delay adalah
periode waktu antara akhir tahun fiskal dan tanggal laporan audit
perusahaan. Oleh karena itu, semakin lama auditor dalam meyelesaikan
pekerjaan auditnya maka semakin panjang audit delay.
Pengertian Timeliness
Timeliness adalah ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan yang telah
diaudit oleh auditor independent kepada BAPEPAM
Definisi ketepatan waktu (timeliness) menurut Chairil dan Ghozali (2001)dalam Ukago (2005) adalah “ timeliness adalah suatu pemanfaatan informasi oleh pengambil keputusan sebelum informasi tersebut kehilangan kapasitas atas kemampuannya untuk mengambil keputusan” Ketepatan waktu bagi pemakai informasi sangat penting, informasi yang tepat waktu berarti jangan sampai informasi yang disampaikan sudah basi atau sudah menjadi rahasia umum. Definisi tepat waktu menurut Baridwan (1997) dalam Anastasia dan Mukhlisin (2003)“ informasi harus disampaikan sedini mungkin agar dapat digunakan sebagai dasar didalam pengambilan keputusan– keputusan ekonomi dan untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut”.
Selasa, 28 April 2015
Objek Pajak
Adapun objek pajak terbagi diantaranya :
a. Objek Pajak Penghasilan
a. Objek Pajak Penghasilan
Dari namanya saja mungkin anda sudah tahu kalau yang menjadi objek
dari pajak penghasilan ya tentu saja adalah penghasilan dari si subjek
pajak. Lalu apa yang dimaksud dengan penghasilan? Pengertian penghasilan
menurut istilah perpajakan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi
yang diterima atau diperoleh, baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri yang digunakan, baik untuk berinvestasi maupun dikonsumsi. Lebih
lanjut, UU PPh telah mengatur lebih rinci tentang OP yang masuk
kategori, antara lain:
- Penghasilan yang diterima secara teratur, bisa berupa gaji, upah, uang pensiun bulanan, dll.
- Penghasilan yang diperoleh secara tidak teratur, seperti komisi, bonus, jasa produksi, dll
- Impor barang dan/ penyerahan barang
- Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
- Dividen, royalti, atau bunga, contoh: premium, diskonto, dll
b. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak yang selanjutnya adalah Objek PPN (Pajak Pertambahan
Nilai). Objek yang masuk kategori ini adalah penyerahan atau kegiatan
yang dilakukan oleh PKP (pengusaha Kena Pajak). Adapun supaya sebuah
penyerahan barang dan jasa bisa dikenakan pajak, maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Yang diserahkan adalah BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak)
- Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan di dalam Daerah Pabean
- Tindakan penyerahan yang dilakukan oleh PKP merupakan penyerahan kena pajak
- Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari
c. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian dari Objek PBB adalah benda tidak bergerak, berupa bumi
(bisa termasuk permukaan bumi, tanah dan perairan pedalaman serta laut
wilayah Indonesia serta segala yang terkandung didalamnya) dan bangunan
(dalam istilah perpajakan bangunan diartikan sebagai suatu konstruksi
tehnik yang ditanam dan dilihatkan secara tetap pada tanah dan/
perairan). Meskipun demikian, ada beberapa yang tidak bisa dikenakan
Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:
- Tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan di berbagai bidang (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional)
- Tanah atau bangunan yang digunakan untuk pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, taman nasional, dll
- Dan lain sebagainya
d. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Objek Pajak yang selanjutnya adalah Objek BPHTB (Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan). Adapun pengertiannya adalah perolehan hak
atas tanah dan bangunan yang dapat berupa tanah (bahkan termasuk
tanaman diatasnya, tanah dan bangunan, dan bangunan. Objek ini baru bisa
dikenakan BPHTB. Perolehan hak atas tanah atau bangunan bisa dilakukan
dengan dua cara, pertama adalah pemindahan hak (yang bisa terjadi karena
adanya jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dll), dan yang
kedua adalah pemberian hak baru (yang bisa terjadi sebab adanya
kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan hak)
e. Objek Bea Materai
OP yang bisa dikenakan bea materai adalah dokumen. Dokumen sendiri
dalam istilah perpajakan dapat diartikan sebagai kertas yang berisikan
tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau
kenyataan bagi seseorang dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
Contoh dokumen yang bisa dikenakan bea materai, antara lain:
- Akta-akta notaris termasuk salinannya
- Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
- Surat berharga
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di depan pengadilan
Meskipun demikian, ada juga beberapa dokumen yang tidak termasuk objek bea materai, contohnya sebagai berikut:
- Surat penyimpanan barang
- Konosemen
- Ijasah
- Kwitansi
- Dsbnya
Nah, para pembaca yang baik, itu tadi penjelasan tentang objek pajak
yang perlu anda ketahui. Harapan kami, setelah mendapat info ini, anda
bisa mengetahui mana barang dan jasa milik yang anda yang masuk kategori
objek pajak. Hal ini penting agar anda sebagai subjek pajak tidak
dianggap lalai karena tidak membayar pajak atas suatu barang atau jasa
yang dikenakan pajak hanya karena ketidaktahuan. Semoga informasi ini
bisa membantu anda sedikit lebih paham tentang perpajakan. Terus update
pengetahuan anda bersama kami, di website pakar pajak.
Pengertian Subjek dan Objek Pajak
Subjek pajak adalah pihak – pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak dapat diartikan sebagai sesuatu yang dikenakan pajak dimana hal tersebut
harus dipenuhi oleh subjek pajak. OP bisa dibagi menjadi beberapa
kategori.
Jumat, 24 April 2015
Pengertian Reksadana
Pengertian reksa dana menurut Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan portofolio efek, dan manajer investasi? Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (lihat ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 23, dan angka 24 UUPM).
Sedangkan, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 11 UUPM).
Selain pihak-pihak yang telah disebutkan, reksa dana biasanya juga akan melibatkan kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya (Pasal 1 angka 8 UUPM).
Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC
yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat
berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib
untuk menyediakan prospektus
yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga
termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai
manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika
yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) [1], yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code(
peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk
mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan
sebesar 4.000 US $ setahun
Jumat, 06 Maret 2015
Cara Menghitung PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 untuk
Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala karena golongan inilah yang
jumlahnya mayoritas ada di Indonesia.
Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan | xxx | |
Penghasilan bersih disetahunkan | xxx | (x12 bulan) |
PTKP | xxx | (-) |
Penghasilan Kena Pajak | xxx | |
PPh Terutang setahun | xxx | (x tarif PPh 21) |
PPh Terutang per bulan | xxx | (÷ 12 bulan) |
Cukup sederhana ya hanya perlu menyetahunkan penghasilan sebulan
kemudian dikurangi PTKP dan hasilnya dikali tarif pajaknya. Namun rumus
diatas masih belum dirinci penghasilan yang seperti apa yg dihitung dan
apa saja komponen dari rumus yg perlu untuk dimasukkan dalam
perhitungan.
Langsung masuk contoh soal ya biar mudah dipraktekkan :
Pak Arifuddin karyawan PT. Traktor
Timika dengan status menikah dan mempunyai 2 anak, memperoleh gaji
sebulan Rp5.000.000,00. PT Traktor Timika mengikuti program Jamsostek,
premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JK)
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Traktor Timika menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Pak Arifuddin membayar
iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Traktor Timika juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Traktor Timika membayar iuran pensiun untuk Pak Arifuddin ke dana
pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran
pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Pak Arifuddin hanya
menerima pembayaran berupa gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah?
Contoh soal diatas sulit untuk dipahami langsung karena penyajian
soalnya yang kurang sistematis jadi akan saya uraikan per item dan
kemudian akan saya kelompokkan item mana yang tidak boleh dimasukkan
dalam perhitungan
Diketahui:
Status PTKP Pak Arif = K/2 (kawin, 2 tanggungan/anak) dengan nilai PTKP setahun=Rp.30.375.000 (masuk hitungan-huruf n)
Gaji pokok/bulan = RP.5.000.000 (masuk hitungan-huruf a)
Premi JKK dibayar perusahaan= 0.50% x 5.000.000 = 25.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf b)
Premi JK dibayar perusahaan= 0.30% x 5.000.000 =15.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf c)
Iuran JHT dibayar perusahaan= 3.70% x 5.000.000 = 185.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran JHT dibayar karyawan= 2%x5.000.000 = 100.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf g)
Iuran pensiun dibayar perusahaan = 100.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran pensiun dibayar karyawan = 50.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf f)
Hitungannya:
Gaji | 5.000.000 | a | ||
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 25.000 | b | ||
Premi Jaminan Kematian | 15.000 | c | ||
Penghasilan bruto | 5.040.000 | d=a+b+c | ||
Pengurangan | ||||
1. Biaya jabatan | ||||
5%x5.040.000 | 252.000 | e | ||
2. Iuran Pensiun | 50.000 | f | ||
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 100.000 | g | ||
402.000 | h=e+f+g | |||
Penghasilan neto sebulan | 4.638.000 | i=d-h | ||
Penghasilan neto setahun | ||||
12×4.638.000 | 55.656.000 | j | ||
PTKP (Dapat berubah sesuai peraturan Kemenkeu) |
||||
- untuk WP sendiri | 24.300.000 | k | ||
- tambahan WP kawin | 2.025.000 | l | ||
- tambahan 2 tanggungan | 4.050.000 | m=l*2 | ||
PTKP K/2 | 30.375.000 | n=k+l+m | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 25.281.000 | o=j-n * Pkp harus dibulatkan kebawah. misal pkp |
||
PPh terutang Tarif Progresif | ||||
5%x25.281.000 | 1.264.050 | p | ||
PPh Pasal 21 bulan Juli | ||||
1.264.050 : 12 | 105.338 | q |
Cukup mudah bukan ?
Kenapa ada yang harus dikeluarkan dari perhitungan?
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan
kecelakan kerja karyawan yang ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan
merupakan penghasilan bagi karyawan sehingga dikenakan PPh Pasal 21.
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Premi asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakan kerja yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji bukan merupakan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Iuran THT dan atau JHT yang
ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan
bagi karyawan sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Iuran THT dan atau JHT yang ditanggung karyawan melalui pemotongan gaji boleh dijadikan pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Manfaat Pajak
Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Jenis-jenis pajak
1.Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
____________
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.Pajak Propinsi
a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
____________
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.Pajak Propinsi
a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.
Selasa, 27 Januari 2015
Cara mebuat kuesioner / angket
Salah
satu instrumen pengumpul data dalam penelitian adalah kuesioner, atau
disebut juga daftar pertanyaan (terstruktur). Kuesioner ini biasanya
berkaitan erat dengan masalah penelitian, atau juga hipotesis penelitian
yang dirumuskan. Disebut juga dengan istilah pedoman wawancara
(interview schedule), namun kita akan menggunakan istilah generiknya
yaitu kuesioner.
Sebelum
mebuat kuesioner, ada baiknya peneliti mengantisipasi kemungkinan
adanya kesalahan yang sering terjadi berkaitan dengan pelaksanaan
pengumpulan data dari responden. Beberapa permasalahan yang mungkin dan
bahkan sering terjadi dan bagaimana cara memperbaikinya adalah
sebagaimana disarankan oleh Bailey (1987), sebagai berikut:
(a)
Responden sering menganggap wawancara tidak masuk akal dan bahkan
sering menganggapnya sebagai dalih (subterfuge) untuk tujuan-tujuan
tertentu misalnya komersial. Alternatif pemecahannya antara lain adalah
menyampaikannya dalam pengantar bahwa penelitian yang akan dilakukan
benar-benar untuk tujuan nonkomersial. Tentu saja dengan kata-kata yang
baik dan sopan.
(b)
Responden merasa terganggu dengan adanya informasi yang dirasa
menyerang dirinya atau kepentingannya, misalnya takut dirilis di media
massa. Pemecahannya adalah menghindari pertanyaan yang sensitif, serta
diyakinkan bahwa tidak akan ada nama responden di dalamnya.
(c)
Responden menolak bekerja sama atas dasar pengalaman masa lalu.
Upayakan untuk meyakinkan responden bahwa ini beda, beri pengertian
bahwa responden dalam hal ini turut berjasa dalam membantu penelitian
ini.
(d)
Responden yang tergolong dirinya kelompok minoritas sehingga merasa
lelah karena sering dijadikan kelinci percobaan (guinea pig). Ini jarang
terjadi di negeri kita. Namun jika hal seperti ii terjadi, peneliti
bisa menggunakan instrumen lain., atau bahkan mencari sumber data yang
lain.
(e)
Responden orang ‘penting’ dan sering merasa tahu akan apa yang akan
ditelitinya. Cara pemecahannya adalah dengan metode menyanjung orang
penting tadi, misalnya dengan mengatakan bahwa hanya dialah orang
satu-satunya yang bisa memberikan informasi tentang masalah ini.
(f)
Responden menjawab dengan pertimbangan normatif, berpikir baik atau
jelek. Katakan kepadanya bahwa penelitian ini semata-mata untuk
pengembangan ilmu, dan bukan untuk kepentingan lain. Selain itu nama
responden juta tidak perlu dicantumkan.
(g)
Responden merasa takut akan ‘kebodohannya’ dalam menjawab pertanyaan
ini. Katakan kepadanya bahwa jawaban apapun dari responden itu penting,
dan tidak ada yang salah dalam menjawab.
(h)
Responden mengatakan tidak ada waktu untuk menjawabnya, atau merasa itu
bukan bidang minatnya. Pemecahannya adalah mengatakan bahwa dialah
satu-satunya orang yang bisa memberikan informasi yang diperlukan dalam
penelitian ini.
Persyaratan lain dalam membuat kuesioner
(a) Relevansi kuesioner: Relevansi pertanyaan dengan tujuan studi, relevan pertanyaan dengan responden secara perorangan.
(b) Relevansi pertanyaan dengan studi: betul
(c) Relevansi pertanyaan dengan responden: betul.
Kegagalan-kegagalan dalam membuat kuesioner:
(a)
Luncuran pertanyaan ganda: Jangan menanyakan satu masalah dalam satu
pertanyaan. Contoh, apakah anda sering menyobek buku di perpustakaan
selagi tidak ada pengawas yang melihatnya; dan apakah anda juga sering
mencoreti buku milik perpustakaan untuk kepentingan penjelasan secara
khusus?.
(b)
Pertanyaan yang mengaahkan: Hindari bentuk pertanyaan seperti ini.
Contoh, menurut presiden, kita harus mengencangkan ikat pinggang dalam
menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan ini. Anda setuju, bukan?.
Pertanyaan seperti ini biasanya dijawab secara langsung dengan kata
‘setuju’. Bisa dibayangkan bahwa jika semua pertanyaan dijawab dengan
setuju.
(c)
Pertanyaan sensitif: Hati-hati dengan pertanyaan sensitif seperti
contoh berikut: Anda pernah melakukan onani?; Anda pernah melakukan
hubungan seks sebelum nikah?. Pertanyaan jenis ini termasuk kategori
sensitif, bahkan kurang ajar.
(d)
Pertanyaan yang menakut-nakuti: Contoh. Di daerah ini sering terjadi
perampokan dan penodongan di malam hari. Bisa Anda sebutkan orangnya?;
atau, Anda tentu mengetahui peristiwa pembunuhan yang terjadi beberapa
waktu lalu di daerah ini, karena andalah yang paling dekat dengan tempat
kejadian perkara (TKP). Kami datang untuk menyelidikinya, oleh karena
itu tolong jawab dengan sejujurnya pertanyaan-pertanyaan kami.
Kuesioner tertutup dan terbuka
Ada
dua jenis pertanyaan dalam kuesioner, yakni pertanyaan terbuka,
terbuka, dan gabungan tertutup dan terbuka. Pertanyaan dengan jawaban
terbuka adalah pertanyaan yang memberikan kebebasan penuh kepada
responden untuk menjawabnya. Di sini peneliti tidak memberikan satupun
alternatif jawaban. Sedangkan pertanyaan dengan jawaban tertutup adalah
sebaliknya, yaitu semua alternatif jawaban responden sudah disediakan
oleh peneliti. Responden tinggal memilih alternatif jawaban yang
dianggapnya sesuai.
(a)
Kuesioner dengan jawaban tertutup: Salah satu keuntungannya untuk
kuesioner ini adalah sebagai berikut: (1) jawaban-jawaban bersifat
standar dan bisa dibandingkan dengan jawaban orang lain; (2)
jawaban-jawabannya jauh lebih mudah dikoding dan dianalisis, bahkan
sering secara langsung dapat dikoding dari pertanyaan yang ada, sehingga
hal ini dapat menghemat tenaga dan waktu; (3) responden lebih merasa
yakin akan jawaban-jawabannya, terutama bagi mereka yang sebelumnya
tidak yakin; (4) jawaban-jawaban relatif lebih lengkap karena sudah
dipersiapkan sebelumnya oleh peneliti; dan (5) analisis dan formulasinya
lebih mudah jika dibandingkan dengan model kuesioner dengan jawaban
terbuka. Meskipun demikian, ada juga kelemahannya, yakni: (1) sangat
mudah bagi responden untuk menebak setiap jawaban, meskipun sebetulnya
mereka tidak memahami masalahnya; (2) responden merasa frustrasi dengan
sediaan jawaban yang tidak satu pun yang sesuai dengan keinginannya; (3)
sering terjadi jawaban-jawaban yang terlalu banyak sehingga
membingungkan responden untuk memilihnya; (4) tidak bisa mendeteksi
adanya perbedaan pendapat antara responden dengan peneliti karena
responden hanya disuruh memilih alternatif jawaban yang tersedia.
(b)
Kuesioner dengan jawaban terbuka: Keuntungannya antara lain adalah: (1)
dapat digunakan manakala semua alternatif jawaban tidak diketahui oleh
peneliti, atau manakala peneliti ingin melihat bagaimana dan mengapa jawaban
responden serta alasan-alasannya. Hal ini sangat baik untuk menambah
pengetahuan peneliti akan masalah yang diutarakannya; (2) membolehkan
responden untuk menjawab sedetil atau serinci mungkin atas apa yang
ditanyakan peneliti. Dalam hal ini pendapat responden dapat diketahui
dengan baik oleh penelitian
(c)
Kuesioner dengan jawaban tertutup dan terbuka (gabungan): Untuk
menjembatani kekurangan-kekurangan seperti tadi, maka sering digunakan
pertanyaan model gabungan antara keduanya. Dengan model tertutup dan
tebuka, semua kekurangan seperti tadi bisa diatasi. Misalnya dalam satu
pertanyaan, disamping disediakan alternatif jawaban oleh peneliti, juga
perlu disediakan alternatif terbuka (c. …………… ) untuk diisi sendiri oleh
responden sesuai dengan pendapatnya secara bebas. Dalam mengolah data
untuk model terakhir ini, bisa dilakukan pengelompokan ulang atas semua
jawaban responden pada alternatif terbuka tadi. Atau bisa juga peneliti
melihat ulang apakah jawaban responden yang terakhir itu sebenarnya
sudah termasuk ke dalam salah satu alternatif jawaban yang tersedia. Dan
jika ternyata jawabannya sama dengan salah satu alternatif jawaban yang
tersedia namun dalam bahasa yang berbeda, peneliti bisa menganggapnya
sebagai jawaban seperti pada alternatif yang tersedia tadi. Contoh
sebuah pertanyaan sederhana dengan alternatif jawabannya: Tujuan Anda
berkunjung ke perpustakaan adalah: (1) mengerjakan tugas-tugas akademik;
(2) mencari informasi akademik untuk kepentingan tugas dari dosen; (3)
menambah wawasan; (4) ………… menambah pengetahuan.
(Responden menjawab dengan tulisan sendiri pada alternatif yang terbuka
ini). Kita bisa melihat bahwa sebenarnya jawaban responden tersebut
sama atau hampir sama dengan alternatif nomor (3) menambah wawasan.
Susunan pertanyaan
Ada aturan umum dalam menyusun urutan pertanyaan yang dibuat, meskipun tidak mutlak, yakni sebagai berikut:
(a) Pertanyaan sensitif dan pertanyaan model jawaban terbuka sebaiknya ditempatkan di bagian akhir kuesioner.
(b) Pertanyaan-pertanyaan yang mudah sebaiknya ditempatkan pada bagian awal kuesioner.
(c) Susunlah pertanyaan dengan pola susunan yang saling berkaitan satu sama lain secara logis.
(d) Susunlah pertanyaan sesuai dengan susunan yang logis, runtut, dan tidak meloncat-loncat dari tema satu ke tema yang lain.
(e)
Jangan gunakan pasangan pertanyaan yang mengecek reliabilitas.
Misalnya, setujukah Anda terhadap aborsi? Sementara itu di tempat lain,
ada pertanyaan, tidak setujukan Anda terhadap aborsi?.
(f) Gunakan pertanyaan secara singkat dan jelas, tidak bertele-tele.
Pertanyaan kontingensi
Maksudnya
adalah bentuk pertanyaan yang masih ada kelanjutannya. Misalnya, Anda
pernah mabuk?. Jika pernah, bagaimana rasanya?. Jenis pertanyaan seperti
ini dimungkinkan adanya, namun harus berpatokan kepada kemungkinan
adanya hubungan tertentu antara tema yang satu dengan tema yang lain.
Selain itu, jawaban-jawaban dari responden atas pertanyaan lanjutan ini
akan sangat membantu memperdalam wawasan peneliti.
Kata pengantar kuesioner
Kata
pengantar dalam kuesioner banyak pengaruhnya terhadap keberhasilan
kuesioner tersebut. Kata-kata yang digunakan juga sangat mempengaruhi
responden dalam menjawabnya. Misalnya, kata pengantar yang kasar tentu
tidak akan mendapat simpati responden, bahkan mungkin ditolak.
Untuk
itu, disarankan, gunakan kata-kata yang sopan, wajar, menghormat, dan
jangan terlalu panjang. Cukuplah misalnya, beberapa kalimat pengantar,
tujuan, dan ucapan terima kasih atas kesediaan responden untuk
menjawabnya.
Uji coba instrumen (kuesioner)
Sebelum
kuesioner disebarkan kepada responden, ujicobakanlah lebih dahulu
kepada sejumlah kecil responden. Ini gunanya untuk mengetahui validitas
dan reliabilitas alat ukur dimaksud. Selain itu, ini juga bisa digunakan
untuk mengetahui kemungkinan diterima atau ditolaknya hipotesis yang
telah dirumuskan. Selain itu, jika ternyata dalam uji coba ini terdapat
banyak kesalahan, maka peneliti bisa mengubah atau menyempurkannya.
Jumat, 23 Januari 2015
Pengertian Corporate Social Responsibility atau CSR
Corporate
Social Responsibility atau CSR adalah
mekanisme bagi suatu organisasi atau perusahaan untuk sukarela mengintegrasikan
perhatian terhadap lingkungan maupun sosial ke dalam operasinya dan
interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggung jawab
perusahaan di bidang hukum (Darwin, 2004). Hackson and Milne (1996) juga
menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility merupakan proses
pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi perusahaan
atau organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan.
Dan
menurut The world Business Council for Sustainable Development (WBCSD),
tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility didefinisikan
sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribui bagi pembangunan ekonomi
berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka,
keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan
kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun
untuk pembangunan. Sedangkan Corporate Social Responsibility sebagai
konsep akuntansi yang baru adalah transparasi pengungkapan sosial atas kegiatan
dan aktivitas sosial yang dilakukan oleh perusahaan, dimana transparasi
informasi yang diungkapkan tidak hanya informasi keuangan perusahaan, tetapi
perusahaan atau organisasi juga diharapkan untuk mengungkapkan informasi
mengenai dampak sosial dan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan dan
aktivitas perusahaan itu sendiri.
Konsep Akuntansi Sosial
Sejarah
perkembangan akuntansi, yang berkembang pesat setelah terjadi revolusi
industri, menyebabkan pelaporan akuntansi lebih banyak digunakan sebagai
alat pertanggungjawaban kepada pemilik modal (kaum kapitalis) sehingga
mengakibatkan orientasi perusahaan lebih berpihak kepada pemilik modal.
Dengan keberpihakan perusahaan kepada pemilik modal mengakibatkan
perusahaan melakukan eksploitasi sumber-sumber alam dan masyarakat
(sosial) secara tidak terkendali sehingga mengakibatkan kerusakan
lingkungan alam dan pada akhirnya mengganggu kehidupan manusia.
Kapitalisme, yang hanya berorientasi pada laba material, telah merusak
keseimbangan kehidupan dengan cara menstimulasi pengembangan potensi
ekonomi yang dimiliki manusia secara berlebihan yang tidak memberi
kontribusi bagi peningkatan kemakmuran mereka tetapi justru menjadikan
mereka mengalami penurunan kondisi sosial [Galtung & Ikeda (1995)
dan Rich (1996) dalam Chwastiak(1999)].
Di dalam akuntansi konvensional (mainstream accounting), pusat perhatian yang dilayani perusahaan adalah stockholders dan bondholders sedangkan pihak yang lain sering diabaikan. Dewasa ini tuntutan terhadap perusahaan semakin besar. Perusahaan diharapkan tidak hanya mementingkan kepentingan manajemen dan pemilik modal (investor dan kreditor) tetapi juga karyawan, konsumen serta masyarakat. Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial terhadap pihak-pihak di luar manajemen dan pemilik modal. Akan tetapi perusahaan kadangkala melalaikannya dengan alasan bahwa mereka tidak memberikan kontribusi terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Hal ini disebabkan hubungan perusahaan dengan lingkungannya bersifat non reciprocal yaitu transaksi antara keduanya tidak menimbulkan prestasi timbal balik.
Tuntutan terhadap perusahaan untuk memberikan informasi yang transparan, organisasi yang akuntabel serta tata kelola perusahaan yang semakin bagus (good corporate governance) semakin memaksa perusahaan untuk memberikan informasi mengenai aktivitas sosialnya. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai sejauh mana perusahaan sudah melaksanakan aktivitas sosialnya sehingga hak masyarakat untuk hidup aman dan tentram, kesejahteraan karyawan, dan keamanan mengkonsumsi makanan dapat terpenuhi. Oleh karena itu dalam perkembangan sekarang ini akuntansi konvensional telah banyak dikritik karena tidak dapat mengakomodir kepentingan masyarakat secara luas, sehingga kemudian muncul konsep akuntansi baru yang disebut sebagai Social Responsibility Accounting (SRA) atau Akuntansi Pertanggungjawaban Sosial.
Owen (2005) mengatakan bahwa kasus Enron di Amerika telah menyebabkan perusahaan-perusahaan lebih memberikan perhatian yang besar terhadap pelaporan sustainabilitas dan pertanggungjawaban sosial perusahaan. Isu-isu yang berkaitan dengan reputasi, manajemen risiko dan keunggulan kompetitif nampak menjadi kekuatan yang mendorong perusahaan untuk melakukan pengungkapan informasi sosial. Dari hasil studi literatur yang dilakukan oleh Finch (2005) menunjukkan bahwa motivasi perusahaan untuk melakukan pengungkapan sosial lebih banyak dipengaruhi oleh usaha untuk mengkomunikasikan kepada stakeholder mengenai kinerja manajemen dalam mencapai manfaat bagi perusahaan dalam jangka panjang.
Standar akuntansi keuangan di Indonesia belum mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan informasi sosial terutama informasi mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, akibatnya yang terjadi di dalam praktik perusahaan hanya dengan sukarela mengungkapkannya. Perusahaan akan mempertimbangkan biaya dan manfaat yang akan diperoleh ketika mereka memutuskan untuk mengungkapkan informasi sosial. Bila manfaat yang akan diperoleh dengan pengungkapan informasi tersebut lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk mengungkapkannya maka perusahaan akan dengan sukarela mengungkapkan informasi tersebut.
Belkaoui (1989) menemukan hasil (1) pengungkapan sosial mempunyai hubungan yang positif dengan kinerja sosial perusahaan yang berarti bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas sosial akan mengungkapkannya dalam laporan sosial, (2) ada hubungan positif antara pengungkapan sosial dengan visibilitas politis, dimana perusahaan besar yang cenderung diawasi akan lebih banyak mengungkapkan informasi sosial dibandingkan perusahaan kecil, (3) ada hubungan negatif antara pengungkapan sosial dengan tingkat financial leverage, hal ini berarti semakin tinggi rasio utang/modal semakin rendah pengungkapan sosialnya karena semakin tinggi tingkat leverage maka semakin besar kemungkinan perusahaan akan melanggar perjanjian kredit. Sehingga perusahaan harus menyajikan laba yang lebih tinggi pada saat sekarang dibandingkan laba di masa depan. Supaya perusahaan dapat menyajikan laba yang lebih tinggi, maka perusahaan harus mengurangi biaya-biaya (termasuk biaya- biaya untuk mengungkapkan informasi sosial).
Eipstein & Freedman (1994) menemukan bahwa investor individual tertarik terhadap informasi sosial yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Informasi tersebut berupa keamanan dan kualitas produk serta aktivitas lingkungan. Selain itu mereka menginginkan informasi mengenai etika, hubungan dengan karyawan dan masyarakat. Hackston & Milne (1996) menyajikan bukti empiris mengenai praktik pengungkapan lingkungan dan sosial pada perusahaan-perusahaan di New Zealand serta menguji beberapa hubungan potensial antara karakteristik perusahaan dengan
pengungkapan sosial dan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan adanya konsistensi penelitiannya dengan penelitian yang sudah dilakukan di negara lain. Ukuran perusahaan dan industri berhubungan dengan jumlah pengungkapan sedangkan profitabilitas tidak. Interaksi antara ukuran perusahaan dan industri menunjukkan hasil bahwa terdapat hubungan yang lebih kuat antara perusahaan dalam industri yang high-profile dibandingkan dengan industri yang low-profile.
Tahap-tahap Penerapan Corporate Social Responsibility atau CSR
Umumnya perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan CSR menggunakan pertahapan sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan
1. Tahap Perencanaan
Perencanaan terdiri atas tiga langkah utama yaitu: awareness Building, CSR Assessement, dan CSR manual building.
- Awareness Building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting CSR dan komitmen manajemen. Upaya ini dapat dilakukan antara lain melalui seminar dll.
- CSR Assessement merupakan upaya untuk memetakan kondisi perusahaan dan mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu mndapatkan prioritas perhatian dan langkah-langkah yang tepat untuk membangun struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan CSR secara efektif.
- Langkah selanjutnya adalah membangun CSR manual. Hasil assessment merupakan dasar untuk penyusunan manual atau pedoman implementasi CSR.
2. Tahap Implementasi
Tahap implementasi terdiri atas tiga langkah yaitu, sosialisasi pelaksanaan, dan internalisasi. Sosialisasi diperlukan untuk memperkeanlkan kepada komponen perusahaan mengenai berbagai aspek yang terkait dengan implementasi CSR khususnya mengenai pedoman penerapan CSR. Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar program CSR yang akan diimplementasikan mendapat dukungan penuh dari seluruh komponen perusahaan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada dasarnya harus sejalan dengan pedoman CSr yang ada. Sedangkan internalisasi adalah tahap jangka panjang. Internalisasi ini mencakup upaya-upaya untuk memperkenalkan CSR di dalam seluruh proses bisnis perusahaan misalnya melalui sistem manajemen kinerja dll.
3. Tahap Evaluasi
Setelah program CSR diimplementasikan langkah berikutnya adalah evaluasi program. Tahap evaluasi ini adalah tahap yang perlu dilakukan secara konsisten dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektifitas penerapan CSR.
4. Pelaporan
Pelaporan diperlukan dalam rangka membangun sistem informasi baik untuk keperluan proses pengambilan keputusan maupun keperluan keterbukaan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Pustaka :
Yusuf Wibisosno, membedah konsep & aplikasi CSR.
Aspek - Aspek CSR Corporate Social Responsibility / Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan
Elemen
yang ada pada CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan mengacu pada draft 4.2
ISO 26000 on Social Responsibility (2008) berjumlah tujuh elemen, yaitu:
a.
Pengembangan Masyarakat
Setiap
kegiatan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pasti disertai dampak yang
ditimbulkan baik positif maupun negatif bagi lingkungan sekitar. Namun umumnya,
dampak negatif yang akan lebih mendominasi dari kegiatan bisnis suatu
perusahaan. Dampak negatif itu sendiri dapat berupa pencemaran lingkungan
akibat limbah pabrik maupun ekploitasi sumbedaya alam bagi kepentingan jangka
pendek semata. Dalam posisi ini tentu masyarakat yang akan banyak menanggung
akibat dari 14 dampak negatif tersebut. Oleh karena itu perusahaan
dapat menunjukkan salah satu bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat
melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) ini.
Program dalam CSR
ini sebaiknya dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat sekitar, sehingga mereka
dapat merasakan manfaat dari apa yang mereka butuhkan. Seperti mendukung
pengembangan industri lokal, membuka fasilitas perusahaan bagi masyarakat, dan
berpartisipasi dalam proyek kesehatan masyarakat serta berbagai bentuk kegiatan
yang lain. Karena program CSR itu sendiri seharusnya bukan sekedar bentuk Charity
perusahaan terhadap masyarakat seperti pemberian bantuan jangka pendek yang
tidak menyelesaikan permasalahan di masyarakat maupun lingkungan. Tapi kegiatan
CRS ini selayaknya merupakan Coorporate Citizenship dimana program yang
dibuat berdasarkan pertimbangan jangka panjang dan berkelanjutan bagi
kesejahteraan masyarakat sekitar (Alfia, 2008).
b.
Tata Kelola Organisasi
Prinsip
penyelenggaraan CSR yang baik akan berkaitan erat dengan tata kelola perusahaan
yang baik (Good Governance) pula. Good Governance dapat dilakukan
perusahaan dengan melakukan seperti penentuan dan pelibatan stakeholders dalam
sejumlah aktivitas perusahaan, komunikasi kebijakan dan program dari perusahaan,
dan pengintegrasian program CSR dalam kebijakan dan program perusahaan. Karena
dengan tata kelola organisasi yang baik, maka target dan strategi perusahaan
akan mudah tercapai. (APCSRI, 2009)
c.
Hak Asasi Manusia
Pengangkatan
nilai- nilai Hak Asasi Manusia di dalam praktek operasi perusahaan harus sangat
diperhatikan oleh manajemen perusahaan. Maka pelanggaran HAM yang terjadi di
dalam korporasi atau sebuah unit usaha harus sangat diminimalisir. Karena akan
sangat mempengaruhi kondisi kerja bagi perusahaan itu sendiri. Maka perusahaan
dengan tingkat pelanggaran HAM yang sedikit akan jauh lebih baik kondisi
kerjanya jika dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki tingkat pelanggaran
yang besar. Kasus HAM dalam korporasi di dunia tertuang pada Global Compact yang
digulirkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1999, dan dokumen PBB
tentang tanggungjawab perusahaan (transnasional) terhadap HAM ( yang
disahkan pada tahun 2003). Global Compact merupakan nilai yang melandasi
CSR dan Good Corporate (GC). Karena melalui gagasan ini, korporasi
diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada masyarakat dalam bentuk investasi
sosial. Dan isi dari Global Compact, yang menyangkut bidang HAM,
diantaranya (Nick Doren, 2011) :
- Sektor bisnis diminta untuk mendukung dan menghargai perlindungan HAM internasional di dalam ruang lingkup pengaruhnya;
- Sektor bisnis diminta untuk memastikan bahwa korporasi-korporasinya tidak terlibat di dalam pelanggaran-pelanggaran HAM.
d. Tenaga Kerja
Keberadaan suatu perusahaan tidak bisa terlepas dari peranan para tenaga kerja sebagai lingkungan internalnya. Perusahaan dan tenaga kerja merupakan pasangan hidup yang saling memberi dan membutuhkan kontribusi dan harmonisasi. Dan keduanya akan menentukan keberhasilan dan perkembangan perusahaan serta berperan dalam pembangunan bangsa. Sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap tenaga kerjanya, maka perusahaan harus menerapkan CSR kepada tenaga kerjanya. Penerapan CSR kepada tenaga kerja dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan kepada tenaga kerja, memfasilitasi pelayanan kesehatan tenaga kerja, dan memberi bantuan keuangan untuk pendidikan tenaga kerjanya. Karena dengan adanya program CSR yang dilakukan oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja dan keluarganya. Dan aktifitas CSR tersebut dilakukan juga dengan harapan meminimalkan terjadinya konflik atau permasalahan antara perusahaan dan tenaga kerjanya, selain itu pihak perusahaan akan memperoleh hasil produksi yang maksimal, kinerja tenaga kerja yang lebih optimal, dan dalam jangka panjang dan mampu menumbuhkan semangat serta pengabdian para tenaga kerjanya untuk bisa mempersembahkan yang terbaik bagi perusahaan (Edi Suharto, 2011).
e. Lingkungan
Lokasi sebuah perusahaan yang berada pada lingkungan dimana perusahaan tersebut beroperasi, akan memunculkan kewajiban untuk peduli terhadap lingkungan, dengan atau tanpa diminta. Karena aktivitas yang dilakukan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan di sekitar perusahaan itu berada. Maka upaya yang harus dilakukan perusahaan untuk tetap peduli terhadap lingkungan sekitar adalah dengan melakukan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan CSR sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dapat dilakukan dengan memperhatikan polusi yang timbul akibat kegiatan operasi perusahaan, konservasi sumber daya alam serta penggunaan material daur ulang. Karena tujuan CSR yang sebenarnya adalah agar perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Karena perusahaan yang berhubungan dengan pemanfaatan alam harus memperhatikan dampak yang timbul atas kerusakan kelestarian lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan sosial masyarakat. (dalam: Listrik Indonesia edisi 25)
f. Praktek Operasi Perusahaan yang Adil
Praktek operasi perusahaan yang adil juga merupakan salah satu bentuk dari CSR. Karena bentuk tanggung jawab yang dilakukan perusahaan tidak hanya memperhatikan kondisi eksternal sebagai akibat dari operasi perusahaan itu sendiri, tetapi juga lingkungan internalnya. Maka konsep praktek operasi perusahaan yang adil tetap harus diperhatikan oleh perusahaan. Praktek operasi perusahaan yang adil dapat dilakukan dengan memberikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), serta fungsi dan kewenangan RUPS. (Payaman S, 2005)
Keberadaan suatu perusahaan tidak bisa terlepas dari peranan para tenaga kerja sebagai lingkungan internalnya. Perusahaan dan tenaga kerja merupakan pasangan hidup yang saling memberi dan membutuhkan kontribusi dan harmonisasi. Dan keduanya akan menentukan keberhasilan dan perkembangan perusahaan serta berperan dalam pembangunan bangsa. Sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap tenaga kerjanya, maka perusahaan harus menerapkan CSR kepada tenaga kerjanya. Penerapan CSR kepada tenaga kerja dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan kepada tenaga kerja, memfasilitasi pelayanan kesehatan tenaga kerja, dan memberi bantuan keuangan untuk pendidikan tenaga kerjanya. Karena dengan adanya program CSR yang dilakukan oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja dan keluarganya. Dan aktifitas CSR tersebut dilakukan juga dengan harapan meminimalkan terjadinya konflik atau permasalahan antara perusahaan dan tenaga kerjanya, selain itu pihak perusahaan akan memperoleh hasil produksi yang maksimal, kinerja tenaga kerja yang lebih optimal, dan dalam jangka panjang dan mampu menumbuhkan semangat serta pengabdian para tenaga kerjanya untuk bisa mempersembahkan yang terbaik bagi perusahaan (Edi Suharto, 2011).
e. Lingkungan
Lokasi sebuah perusahaan yang berada pada lingkungan dimana perusahaan tersebut beroperasi, akan memunculkan kewajiban untuk peduli terhadap lingkungan, dengan atau tanpa diminta. Karena aktivitas yang dilakukan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan di sekitar perusahaan itu berada. Maka upaya yang harus dilakukan perusahaan untuk tetap peduli terhadap lingkungan sekitar adalah dengan melakukan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan CSR sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dapat dilakukan dengan memperhatikan polusi yang timbul akibat kegiatan operasi perusahaan, konservasi sumber daya alam serta penggunaan material daur ulang. Karena tujuan CSR yang sebenarnya adalah agar perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Karena perusahaan yang berhubungan dengan pemanfaatan alam harus memperhatikan dampak yang timbul atas kerusakan kelestarian lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan sosial masyarakat. (dalam: Listrik Indonesia edisi 25)
f. Praktek Operasi Perusahaan yang Adil
Praktek operasi perusahaan yang adil juga merupakan salah satu bentuk dari CSR. Karena bentuk tanggung jawab yang dilakukan perusahaan tidak hanya memperhatikan kondisi eksternal sebagai akibat dari operasi perusahaan itu sendiri, tetapi juga lingkungan internalnya. Maka konsep praktek operasi perusahaan yang adil tetap harus diperhatikan oleh perusahaan. Praktek operasi perusahaan yang adil dapat dilakukan dengan memberikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), serta fungsi dan kewenangan RUPS. (Payaman S, 2005)
g. Isu Terkait Konsumen
Perhatian terhadap konsumen oleh perusahaan merupakan
suatu kewajiban yang harus dilakukan. Karena sekarang kebanyakan konsumen
semakin kritis. Mereka sangat peduli dengan isu mengenai keamanan produk, dan
juga privasi yang harus didapatkan terhadap dirinya dari produk yang dibelinya.
Mereka akan menilai negatif terhadap perusahaan yang tidak peduli mengenai
keamanan produk yang dijual. Sebaliknya, mereka akan respek dengan perusahaan
yang peduli terhadap produk yang dipasarkan. Maka dari itu perusahaan harus
memberikan suatu bentuk tanggung jawab sosial berupa CSR dengan melakukan
survey untuk mengukur tingkat kepuasan konsumen terhadap produknya serta
membuka peluang sebesar- besarnya kepada para konsumen jika ada bentuk saran
maupun keluhan yang ditujukan kepada perusahaan. Karena hubungan yang terjalin
dengan baik antara perusahaan dan konsumen akan menguntungkan kedua belah pihak
terutama perusahaan sehubungan dengan produk yang dipasarkan serta timbulnya
loyalitas dari konsumen untuk terus menggunakan produk perusahaan (SME, 2007
Langganan:
Postingan (Atom)